Admin : AA H. RONY KP.SABRANG, JAWILAN - SERANG - BANTEN 42177.Telp. +6281280485019 (Indonesia) dan +967715138399 (Yemen).
بـــسـم الله الرحمن الرحيم السّـلام عليكم ورحمة الله وبركاتـه بعد تحــية وبعــد ...... شهر رمضان المبارك والمعظم === أبعث لسعادتكم === بأخلص التهاني وأطيب التمنيات والأماني بالشهر الفضيل, تقبل الله منا ومنكم صيامنا وصيامكم, قيامنا وقيامكم... سائلين الله أن يعيده علينا وعليكم بالصحة والسعادة وأن يجعل الله العلي القدير هذا الشهر عليكم مباركا خيرا ويمنا.. وعلى أمتنا الإسلامية تقدما وازدهارا... وكل عام وأنتم والجميع بخير ولكم مني جزيل الشكر والتقدير وجزاكم الله الخير. والسّـلام عليكم ورحمة الله وبركاته أخوكم في الله الحاج بكراني لاتار
AA H. RONY DAN KELUARGA BESAR DI SABRANG SERTA SELURUH MASYARAKAT JAWILAN MENGUCAPKAN "SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1434 H SEMOGA KITA BISA MENJADI LEBIH BAIK DI HARI-HARI YANG AKAN DATANG"

Teknik Persidangan

TEKNIK PERSIDANGAN DALAM ORGANISASI
.
DASAR PEMIKIRAN Permusyawaratan dalam MUBES/KONGRES/RAKER membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara
fokus dan berimbang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik pada akhirnya akan lahir dari
pemahaman dan ketaatan terhadap aturan didalam sebuah persidangan.
Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk
menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat
kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya
final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung
.JENIS PERSIDANGAN Sidang Pleno a.Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan b.Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang c.Sidang Pleno dipandu oleh Steering Committee d.Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
Sidang Paripurna
a.Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan b.Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang cSidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
.Sidang Komisi a.Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi b.Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh
Sidang Pleno c.Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi d.Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut e. Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan

ATURAN PERSONALIA SIDANG .Peserta Hak peserta: a.Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis b.Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan c.Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan d.Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
Kewajiban peserta
a.Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan b.Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
Peninjau Hak Peninjau: -.Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Kewajiban Peninjau:
a.Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan b.Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan .Presidium Sidang a.Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang Dipandu oleh Panitia
Pengarah b.Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati
peserta c.Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan ATURAN KETUKAN PALU dan kondisi-kondisi lain Ø1 kali ketukan a.Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang. b.Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin perpoin (keputusan sementara). c.Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh. d.Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang. e.Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru. kali ketukan : Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya istirahat, lobying sembahyang,makan
Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu. Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan kali ketukan : a.Membuka/menutup sidang atau acara resmi. b.Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang. Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang .Membuka sidang “Dengan mengucap Bismilahirahmanirahim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. “ tok…….tok…….tok Menutup sidang “Dengan mengucap Alhamdulillahriabilalamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok . Mengalihkan pimpinan sidang “Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.
4Mengambil alih pimpinan sidang “Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih “ tok Menskorsing sidang “Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok. Mencabut skorsing “Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan“ tok…….tok 7Memberi peringatan kepada peserta sidang Tok………. “Peserta sidang harap tenang !” Syarat-syarat Presidium Sidang : a.Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab b.Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan c.Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis d.Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan Sikap Presidium Sidang : a.Simpatik, menarik, tegas dan disiplin b.Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan c.Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta . QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN .Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari peserta yang terdaftar
pada Panitia (OC) .Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan .Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang
. INTERUPSI Ialah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut
Macam macam interupsi antara lain. .Interuption of order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang
berkaitan dengan jalannya persidangan. Mis. saat pembicaraan sudah melebar dari pokokmasalah maka seseorang
berhak mengajukan interuption of order agar persidangan dikembalikan lagi pada pokok masalahnya sehingga tidak
melebar dan semakin bias. .Interruption of information, Bentuk interupsi berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang
termasuk pimpinan sidang. Informasi bisa internal (mis. informasi atau data tentang topik yang dibahas) ataupun
eksternal (mis. situasi kondisi di luar ruang sidang yang mungkin dapat berpengaruh terhadap jalannya persidangan).
.Interruption of clarification, Bentuk interupsi dalam rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta sidang
lainnya agar tidak terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap
suatu pernyataan. .Interruption of explanation, Bentuk interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak
ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita. . Interruption of personal, Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah
diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi. Pelaksanaan Interupsi : Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium
Sidang . Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan . Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan,
maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan
Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang . Tata Tertib Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan
aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat. . Sanksi-sanksi Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan
sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta.
. TEKNIK RAPAT Pengertian Rapat mempunyai beberapa pengertian. Dalam pengertian yang luas rapat dapat menjadi sebuah permusyawaratan,
yang melibatkan banyak peserta dan membahas banyak permasalahan penting. Sedangkan dalam pengertian yang
lebih kecil, rapat dapat berupa diskusi yang hanya melibatkan beberapa peserta dengan pembahasan yang lebih
sederhana. Dalam Sub bab ini hal-hal yang berkaitan dengan permusyawaratan tidak lagi diuraikan, dan lebih kepada
rapat dalam pengertian umum/sederhana secara teknis. Jenis Rapat .Rapat Anggota .Rapat Pengurus (Rapat Kerja,Rapat Koordinasi, Rapat Pimpinan,dsb). .Diskusi. Fungsi Rapat .Penyampaian informasi .Pemecahan masalah .Mengidentifikasi masalah. .Menentukan alternatif. .Menguji alternatif. .Rapat implementasi. Prosedur Penyelenggaraan Rapat .Persiapan a.Menyiapkan rencana. b.Menyiapkan agenda rapat. c.Menyiapkan kertas kerja. d.Menyiapkan pembicara/peserta. e.waktu. e.Pengambilan keputusan. f.Penutupan rapat. .Pelaporan dan Evaluasi a.Pelaporan -Jelas, lengkap dan singkat. -Pembuat laporan harus mengikuti rapat secara penuh. -Isi : tanggal/jam, jumlah peserta, pembicara, pokok pembicaraan, keputusan. b.Evaluasi -Dilakukan bersama panitia/pengurus. -Yang dievaluasi adalah semua kegiatan rapat dari persiapan, pelaksanaan, dan hasil. Yang berperan dalam Rapat .Pemimpin Rapat. .Peserta Rapat. .Undangan dan nara sumber. Materi/bahan rapat. .Tata ruang dan tempat duduk. Persyaratan Pemimpin Rapat .Memiliki sikap, tingkah laku, karakter, dan penampilan yang baik. .Menguasai permasalahan, dapat mencari jalan keluar. .Memberi kepercayaan dan netral terhadap peserta. .Pandai menerapkan gaya kepemimpinan Upaya mensukseskan Rapat .Penyelenggaraan yang efektif dan efisien. .Pemimpin Rapat harus : a.Aktif, tegas, mampu membimbing, mengarahkan, dan mencegah pembicaraan yang menyimpang. b.Diterima sebagai pemimpin, punya integritas dan konsekuen c.Bicara jelas, tidak mendominasi, terbuka dan dapat menumbuhkan keberanian berbicara / mengemukakan pendapat. .Hal-hal lain yang perlu : a.Peserta rapat jangan berdebat tentang hal-hal yang tidak relevan dengan agenda rapat. b.Hindarkan adanya gangguan dari luar. c.Jika ada pertanyaan seyogyanya tidak dijawab sendiri oleh pimpinan rapat. d.Rapat jangan buru-buru selesai dan juga terlalu lama. Indikator Rapat yang berhasil .Semua undangan/peserta hadir. .Prasarana dan sarana memenuhi kebutuhan rapat. .Peserta aktif dan banyak masukan. .Masalah yang dirapatkan dapat dipecahkan. .Sasaran yang direncanakan tercapai. .Keputusan rapat dapat dilaksanakan. TEKNIK DISKUSI Pengertian Diskusi Diskusi adalah sebuah proses tukar menukar informasi, pendapat, dan unsur unsur pengalaman secara teratur dengan
maksud untuk mendapatkan pengertian bersama yang lebih jelas, lebih teliti tentang sesuatu atau untuk mempersiapkan
dan merampungkan kesimpulan/pernyataan/keputusan. Di dalam diskusi selalu muncul perdebatan. Debat ialah adu
argumentasi, adu paham dan kemampuan persuasi untuk memenangkan pemikiran/paham seseorang. Manfaat Diskusi .Ditinjau dari aspek kepemimpinan, salah satu cara yang baik untuk mengadakan komunikasi dan konsultasi .Ditinjau dari segi bahan yang dihadapi, dapat memperdalan wacana/ pengetahuan seseorang mengenai sesuatu.
Pola-Pola Diskusi . Prasaran f.Penyajian bahan pokok oleh satu atau beberapa orang pembicara dengan prasaran tertulis (makalah, kertas kerja). g.Tanggapan terhadap bahan pokok oleh pembicara lain (penyanggah / pembahas). h.Tanggapan peserta diskusi (forum) terhadap bahan pokok. . Ceramah a.Seorang / lebih penceramah menguraikan bahan pokok. b.Tanggapan, sanggahan atau pertanyaan dari forum untuk meminta penjelasan yang lebih teliti. ØDiskusi Panel c.Bahan pokok disajikan oleh beberapa panelis. Panelis meninjau masalah dari segi tertentu. d.Tanggapan, sanggahan atau pertanyaan forum untuk meminta penjelasan dari panelis. ØBrainstorming c.Bahan pokok yang dipersiapkan ditawarkan kepada peserta diskusi oleh pimpinan. d.Tiap peserta diminta pendapat dan gagasannya. Sebanyak mungkin orang diajak bicara dan setiap ide dicatat. e.Berbagai ide disimpulkan dan ditarik benang merahnya. Kesimpulan ini kemudian dijadikan kerangkan pembicaraan
dan pembahasan lebih lanjut. Persyaratan Diskusi .Berkomunikasi dalam kelompok dengan catatan : a.Tata tertib tidak ketat. b.Setiap orang diberi kesempatan berbicara. c.Kesediaan untuk berkompromi. .Bagi peserta diskusi : a.Pengertian yang menyeluruh tentang pokok pembicaraan. b.Sanggup berpikir bebas dan lugas. c.Pandai mendengar, menjabarkan dan menganalisa. d.Mau menerima pendapat orang lain yang benar. e.Pandai bertanya dan menolak secara halus pendapat lain. .Bagi pemimpin diskusi : a.Sikap hati-hati,cerdas,tanggap. b.Pandai menyimpulkan. c.Sikap tidak memihak.

0 komentar:

=============================================================
SOBAT SILAHKAN KIRIMKAN TULISAN ANDA DI KISAH JAWILAN
=============================================================
Nama
Email
No HP
Belajar
Judul
Kategori
Tulisan
Pesan

kirimkan Photo Penulis ke email : bakronilatar@yahoo.co.id Terimakasih Telah Berpartisipasi Tulisan di Kisah Jawilan, setelah mengirimkan tulisan mohon sms ke aa Rony di +6281280485019


=======================================================================
Komentar Terbaru
VISITOR KISAH JAWILAN MOHON TINGGALKAN PESAN DISINI

Mari Gabung Disini !!!

KISAH JAWILAN DAN NEGERI SABA' © 2008 Por A H.RONY