Admin : AA H. RONY KP.SABRANG, JAWILAN - SERANG - BANTEN 42177.Telp. +6281280485019 (Indonesia) dan +967715138399 (Yemen).
بـــسـم الله الرحمن الرحيم السّـلام عليكم ورحمة الله وبركاتـه بعد تحــية وبعــد ...... شهر رمضان المبارك والمعظم === أبعث لسعادتكم === بأخلص التهاني وأطيب التمنيات والأماني بالشهر الفضيل, تقبل الله منا ومنكم صيامنا وصيامكم, قيامنا وقيامكم... سائلين الله أن يعيده علينا وعليكم بالصحة والسعادة وأن يجعل الله العلي القدير هذا الشهر عليكم مباركا خيرا ويمنا.. وعلى أمتنا الإسلامية تقدما وازدهارا... وكل عام وأنتم والجميع بخير ولكم مني جزيل الشكر والتقدير وجزاكم الله الخير. والسّـلام عليكم ورحمة الله وبركاته أخوكم في الله الحاج بكراني لاتار
AA H. RONY DAN KELUARGA BESAR DI SABRANG SERTA SELURUH MASYARAKAT JAWILAN MENGUCAPKAN "SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1434 H SEMOGA KITA BISA MENJADI LEBIH BAIK DI HARI-HARI YANG AKAN DATANG"

MACAM-MACAM PERSIDANGAN

MACAM-MACAM PERSIDANGAN


A. Macam-macam Sidang
Berdasarkan Waktu;

Sidang awal tahun, sidang ini di laksanakan setelah pengangkatan presidium sidang di sidang paripurna. Sidang awal tahun membahas; tatib sidang, AD/ART, GBHK, GBHO. Pembahasan bukan berarti perubahan, jika dirasa tidak memerlukan perubahan dalam prangkat organisasi tersebut. Maka sebaiknya BPM membuat tim ed-hock (tim perundang-undangan/ tim khusus) untuk membahas kelayakan perundang-undangan yang ada

Sidang tengah tahun dilakukan untuk mengefaluasi kenerja eksekutif selama setengah priode dan memberikan masukan kepada eksekutif

Sidang paripurna/sidang akhir tahun dilakukan di akhir preode kepengurusan, setelah pemilu/ setelah sidang istimewa penggantian kepemimpinan. Tatib sidang menggunakan tatib sidang awal tahun. Agenda sidang; laporan pertanggung jawaban Bem, pandangan umum HMJ terhadap kinerja Bem, pandangan umum pengawasan BPM terhadap kinerja Bem(penilaian), penerimaan/penolakan LPJ Bem oleh peserta penuh sidang, laporan kegiatan KKM, LPJ BPM, pelantikan anggota BPM, pelantikan ketua Bem, serah terima jabatan ketua Bem, pemilihan presidium sidang priode baru, selesai

Berdasarkan keanggotaan
Sidang Komisi Sidang ini hanya diikuti oleh anggota komisi saja untuk memudahkan perumusan dan pengambilan kebijakan sementara sehingga pembahasan bidang yang telah ditentukan lebih terfokus. Keputusan pada sidang komisi bersifat non permanen (dapat berubah) kemudian dibawa kedalam sidang pleno untuk mendapat keputusan terakhir.

Sidang Pleno Biasa disebut sidang besar (sidang awal tahun, sidang tengah tahun, sidang paripurna, dan siding pleno lainnya) yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa kecuali. Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan final agenda sidang yang telah dirumuskan sebelumnya pada sidang komisi. Pembahasan agenda, tatib, dan LPJ menggunakan sidang jenis ini.

B. Perangkat Sidang
1. Pimpinan Sidang/presidium Pimpinan sidang berperan sebagai pengatur jalannya sidang agar menghasilkan keputusan yang disepakati bersama. Pimpinan sidang tidak boleh berpihak pada salah satu pihak peserta dan hanya boleh memutuskan sesuatu atas persetujuan peserta sidang. Kriteria yang harus dimiliki oleh pimpinan sidang sbb :

cerdas
bijaksana
tegas
berwawasan luas
humoris
kharisma

Pimpinan sidang dipilih oleh peserta sidang dan biasanya berjumlah ganjil. Satu sebagai notulen dan dua orang pimpinan sidang yang lain secara bergantian memimpin sidang sesuai kesepakatan.

2. Peserta Sidang Peserta sidang ditentukan berdasarkan tata tertib yang telah disepakati. Biasanya terdiri dari peserta aktif dan peserta peninjau. Seluruh hak dan kewajiban peserta diatur di tatib.

3. Notulensi Bertugas untuk mencatat jalannya persidangan

4. Palu Sidang Demi kelancaran maka diperlukan palu sidang yang telah disepakati bersama baik bentuk maupun wujudnya.

Aturan ketukan palu adalah sidang sbb :
1 x : mengukuhkan kesepakatan per poin

2 x : pertukaran pimpinan sidang, penundaan sidang, pencabutan penundaan (baik untuk lobby, istirahat, atau penundaan sidang untuk beberapa lama)

3 x : menetapkan keputusan akhir pembahasan, membuka dan menutup sidang.
Berkali-kali : untuk menenangkan peserta sidang atau meminta peserta memperhatikan jalannya sidang.

5. Quorum Adalah syarat sahnya sidang untuk dapat diadakan, karena tingkat quorum menunjukkan sejauh mana tingkat representasi dari peserta sidang. Semakin tinggi jumlah quorum, semakin tinggi pula tingkat representasi dari sidang tersebut.

6. Draft Materi Sidang Meliputi bahan-bahan yang akan dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft Tatib, AD/ART, GBHK, dll yang disusun sebelumnya oleh tim perumus sidang atau panitia khusus.

C. Istilah Dalam Sidang
• Pending : memberhentikan sidang untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu seperti istirahat, lobby, penundaan sidang.

• PK (Peninjauan Kembali) : mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/putusan yang telah ditetapkan. PK diambil dengan kesepakatan kuorum

• Interupsi : memotong/menyela pembicaraan dikarenakan ada hal-hal yang sagat penting untuk diungkapkan. Dengan prioritas sebagai berikut

D. Macam-macam Interupsi
• Point of privilege (rehabilitation) : interupsi yang berfungsi untuk membersihkan nama baik atau kehormatan seseorang/kelompok karena dipandang pembicaraan tersebut menyimpang dari etika atau menyinggung perasaan (mendapat prioritas berbicara)

• Point of information : interupsi untuk memberikan informasi, baik tentang pembicaraan yang tidak sesuai atau informasi yang berkaitan dengan kondisi yang menjadi pokok pembahasan atau hal-hal yang dipandang urgen untuk diinformasikan.(prioritas berbicara ke-2)

• Point of clarification : interupsi untuk menjernihkan/meluruskan permasalahan atau isi pembahasan. (prioritas berbicara ke-3)

• Point of order : interupsi yang digunakan untuk meminta pimpinan sidang meluruskan jalannya sidang apabila keluar dari konteks, atau sidang dianggap janggal. (prioritas berbicara ke-4)

• Point of solution : interupsi untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dibahas. (prioritas berbicara ke-5, intrupsi dapat di abaikan dan ditanggapi tanpa memotong pembahasan)

• Point of view : interupsi yang digunakan untuk menyampaikan pendapat, tanggapan, usulan, saran (intrupsi dapat di abaikan dan ditanggapi tanpa memotong pembahasan)

E.Penghentian Sidang
Skorsing : Penghentian sidang untuk keperluan tertentu
Lobying : Penghentian sidang untuk memperlancar jalannya sidang
Pending : Penghentian sidang sampai batas waktu tertentu

F. Persiapan Menghadapi Sidang
• Persiapan agenda yang akan dibahas
• Persiapan strategi
• Materi sidang
• Fisik sehat

SIDANG ADALAH MUSYAWARAH…DALAM MUSYAWARAH ADA BERKAH

0 komentar:

=============================================================
SOBAT SILAHKAN KIRIMKAN TULISAN ANDA DI KISAH JAWILAN
=============================================================
Nama
Email
No HP
Belajar
Judul
Kategori
Tulisan
Pesan

kirimkan Photo Penulis ke email : bakronilatar@yahoo.co.id Terimakasih Telah Berpartisipasi Tulisan di Kisah Jawilan, setelah mengirimkan tulisan mohon sms ke aa Rony di +6281280485019


=======================================================================
Komentar Terbaru
VISITOR KISAH JAWILAN MOHON TINGGALKAN PESAN DISINI

Mari Gabung Disini !!!

KISAH JAWILAN DAN NEGERI SABA' © 2008 Por A H.RONY