Admin : AA H. RONY KP.SABRANG, JAWILAN - SERANG - BANTEN 42177.Telp. +6281280485019 (Indonesia) dan +967715138399 (Yemen).
بـــسـم الله الرحمن الرحيم السّـلام عليكم ورحمة الله وبركاتـه بعد تحــية وبعــد ...... شهر رمضان المبارك والمعظم === أبعث لسعادتكم === بأخلص التهاني وأطيب التمنيات والأماني بالشهر الفضيل, تقبل الله منا ومنكم صيامنا وصيامكم, قيامنا وقيامكم... سائلين الله أن يعيده علينا وعليكم بالصحة والسعادة وأن يجعل الله العلي القدير هذا الشهر عليكم مباركا خيرا ويمنا.. وعلى أمتنا الإسلامية تقدما وازدهارا... وكل عام وأنتم والجميع بخير ولكم مني جزيل الشكر والتقدير وجزاكم الله الخير. والسّـلام عليكم ورحمة الله وبركاته أخوكم في الله الحاج بكراني لاتار
AA H. RONY DAN KELUARGA BESAR DI SABRANG SERTA SELURUH MASYARAKAT JAWILAN MENGUCAPKAN "SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1434 H SEMOGA KITA BISA MENJADI LEBIH BAIK DI HARI-HARI YANG AKAN DATANG"

Tahapan Menuju Aksi Massa


Melakukan Advokasi - Advokasi Melalui Upaya di Luar Jalur Hukum Formal (Nonlitigasi)
Tahapan dan Tata Cara Melakukan Aksi Massa.Tahapan dan Tata Cara Melakukan Aksi Massa.
Tahapan Menuju Aksi Massa ada tiga tahap, yaitu: I. Persiapan, persiapan aksi massa berjalan dalam lingkaran-lingkaran diskusi yang harus diorientasikan untuk melahirkan: 1) Isu/tuntutan; 2) Pra kondisi aksi, yaitu kegiatan yang dilakukan sebelum aksi utama); 3) Perangkat Aksi massa, yaitu pembagian kerja para partisipan aksi massa sesuai dengan kebutuhan (misal:Korlap, Wakorlap, Dinamisator dll); 4) Kelengkapan material aksi massa, seperti baliho, poster, spanduk, selebaran, pengeras suara, statement; 5) Masa persiapan Aksi; 6) Target Aksi; 7) Sasaran dan Waktu; 8) Konferensi Pers. II. Pelaksanaan Aksi massa/demonstrasi. Pada saat aksi dilaksanakan, semua perangkat dan alur aksi dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan rapat persiapan. III. Evaluasi, adalah ruang koreksi dari pelaksanaan aksi yang telah dilakukan.

Melakukan Advokasi - Advokasi
Pengertian Advokasi
Advokasi merupakan segenap aktifitas pengerahan sumber daya yang ada untuk membela, memajukan, bahkan merubah tatanan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai keadaan yang diharapkan. Advokasi dapat berupa upaya hukum formal (litigasi) maupun di luar jalur hukum formal (nonlitigasi).

0 komentar:

=============================================================
SOBAT SILAHKAN KIRIMKAN TULISAN ANDA DI KISAH JAWILAN
=============================================================
Nama
Email
No HP
Belajar
Judul
Kategori
Tulisan
Pesan

kirimkan Photo Penulis ke email : bakronilatar@yahoo.co.id Terimakasih Telah Berpartisipasi Tulisan di Kisah Jawilan, setelah mengirimkan tulisan mohon sms ke aa Rony di +6281280485019


=======================================================================
Komentar Terbaru
VISITOR KISAH JAWILAN MOHON TINGGALKAN PESAN DISINI

Mari Gabung Disini !!!

KISAH JAWILAN DAN NEGERI SABA' © 2008 Por A H.RONY