Melakukan Advokasi - Advokasi Melalui Upaya di Luar Jalur Hukum Formal (Nonlitigasi)
Tahapan dan Tata Cara Melakukan Aksi Massa.Tahapan dan Tata Cara Melakukan Aksi Massa.
Tahapan Menuju Aksi Massa ada tiga tahap, yaitu: I. Persiapan, persiapan aksi massa berjalan dalam lingkaran-lingkaran diskusi yang harus diorientasikan untuk melahirkan: 1) Isu/tuntutan; 2) Pra kondisi aksi, yaitu kegiatan yang dilakukan sebelum aksi utama); 3) Perangkat Aksi massa, yaitu pembagian kerja para partisipan aksi massa sesuai dengan kebutuhan (misal:Korlap, Wakorlap, Dinamisator dll); 4) Kelengkapan material aksi massa, seperti baliho, poster, spanduk, selebaran, pengeras suara, statement; 5) Masa persiapan Aksi; 6) Target Aksi; 7) Sasaran dan Waktu; 8) Konferensi Pers. II. Pelaksanaan Aksi massa/demonstrasi. Pada saat aksi dilaksanakan, semua perangkat dan alur aksi dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan rapat persiapan. III. Evaluasi, adalah ruang koreksi dari pelaksanaan aksi yang telah dilakukan.
Melakukan Advokasi - Advokasi
Pengertian Advokasi
Advokasi merupakan segenap aktifitas pengerahan sumber daya yang ada untuk membela, memajukan, bahkan merubah tatanan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai keadaan yang diharapkan. Advokasi dapat berupa upaya hukum formal (litigasi) maupun di luar jalur hukum formal (nonlitigasi).
0 komentar:
Posting Komentar