Admin : AA H. RONY KP.SABRANG, JAWILAN - SERANG - BANTEN 42177.Telp. +6281280485019 (Indonesia) dan +967715138399 (Yemen).
بـــسـم الله الرحمن الرحيم السّـلام عليكم ورحمة الله وبركاتـه بعد تحــية وبعــد ...... شهر رمضان المبارك والمعظم === أبعث لسعادتكم === بأخلص التهاني وأطيب التمنيات والأماني بالشهر الفضيل, تقبل الله منا ومنكم صيامنا وصيامكم, قيامنا وقيامكم... سائلين الله أن يعيده علينا وعليكم بالصحة والسعادة وأن يجعل الله العلي القدير هذا الشهر عليكم مباركا خيرا ويمنا.. وعلى أمتنا الإسلامية تقدما وازدهارا... وكل عام وأنتم والجميع بخير ولكم مني جزيل الشكر والتقدير وجزاكم الله الخير. والسّـلام عليكم ورحمة الله وبركاته أخوكم في الله الحاج بكراني لاتار
AA H. RONY DAN KELUARGA BESAR DI SABRANG SERTA SELURUH MASYARAKAT JAWILAN MENGUCAPKAN "SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1434 H SEMOGA KITA BISA MENJADI LEBIH BAIK DI HARI-HARI YANG AKAN DATANG"

BEBERAPA KESALAHAN YANG DILAKUKAN OLEH SEBAHAGIAN JEMAAH HAJI

بسم الله الرحمن الرحيم

BEBERAPA KESALAHAN
YANG DILAKUKAN OLEH
SEBAHAGIAN JEMAAH HAJI

1-Keluar dan melampaui MIQAT tanpa memakai pakaian IHRAM. Jika dia berniat HAJI atau UMRAH maka tidak boleh keluar dari MIQAT tanpa berpakaian IHRAM, dalam hadits, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda:
{ هُنَّ لَهُنَّ وَ لِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ مِمَّنْ يُرِيْدُ الْحَجَّ وَ الْعُمْرَة }
Artinya:”MIQAT adalah untuk para pendu-duknya dan bagi seiapa yang melewati walau-pun bukan pendudknya, barang siapa ingin menunaikan HAJI dan UMRAH”.

2-Sebahagian wanita mengira pakaian IHRAM untuk mereka ada warna tertentu, ini adalah salah. Tetapi wanita boleh berIHRAM dengan pakaian yang disenanginya menurut busana ISLAM yang biasa dipakai, asal saja tidak menyerupai pakaian lelaki.

3-Sebahagian wanita menarok sesuatu diatas kepala mereka supaya tutup muka tidak menyentuh kulit mukanya; sebenarnya tidak apa kalau tutup muka menyuntuh kulit muka, karena wanita harus menurunkan tirai mukanya ke muka supaya tidak dilihat oleh laki-laki sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh istri Rasulullah AISYAH rodhiyallahu ‘anha.

4-Sebagian wanita yang sedang HAIDH tidak berIHRAM sewaktu melalui MIQAT, dia mengira bahwa wanita yang dalam HAIDH tidak boleh berIHRAM. Ini adalah salah, karna wanita yang dalam HAIDH boleh mengerjakan seluruh amalan HAJI atau UMRAH kecuali TAWAF sekeliling KA'BAH sampai dia suci.

5-Membaca DO'A tertentu (KHUSUS) pada waktu melihat KA'BAH, dan pada waktu TAWAF, serta membacanya secara berulang-ulang, dan bersama; padahal tidak ada hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal ini, dan diwaktu tawaf kita boleh membaca DO'A apa saja yang disukai dan disenangi, sedangkan DO'A secara bersama adalah me-nyalahi suruhan dan SUNNAH.
ALLAH Ta’ala berfirman:
{ادعوا ربكم تضرعاً و خفية }
Artinya: “Berdoalah pada ALLAH secara pasrah dan pelan-pelan”.

6-Bercampur dan berdesak-desakan anta-ra lelaki dan wanita disaat mencium HAJAR ASWAD, ini adalah terlarang. Menciumnya adalah SUNNAT tapi berdesak-desakan antara lelaki dan wanita adalah HARAM yang harus dijauhi.

7-Keyakinan para jemaah HAJI bahwa menunaikan SHOLAT DUA RAKAAT dibe-lakang MAQAM IBRAHIM sesudah TAWAF adalah wajib, ini benar diSYARI'ATKAN jika-lau situasi dan keadaan mengizinkan, tetapi jika tidak mungkin karena sesak dan ramai maka SHOLAT sajalah dimana ada kemu-dahan dalam MESJID HARAM.

8-Berlari-lari kecil bagi wanita diantara dua PAL HIJAU, padahal itu tidak dianjurkan, wanita hanya jalan biasa. Abdullah bin Umar rodhiyallahu ‘anhu meriwayatkan hadits:
(ليس على النساء رملٌ بالبيت و لا بين الصفا و المروة)
Artinya: “Tidak ada bagi wanita lari-lari kecil di KA'BAH dan tidak pula antara SAFA dan MARWA”.

9-Mengharuskan membaca DO'A terten-tu (KHUSUS) setiap lingkaran TAWAF dan juga DO'A bersama-sama, dan berdo’a dengan DO'A yang tidak dipahami artinya, semua ini tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebenarnya tidak ada DO'A yang khusus (tertentu) pada setiap lingkaran TAWAF, dan DO'A bersama adalah menyalahi SUNNAH. Firman ALLAH:
{ادعوا ربكم تضرعاً و خفية إنه لا يحب المعتدين }
Artinya: “Berdoalah pada ALLAH secara pas-rah KHUSHU' dan pelan-pelan dengan suara yang lembut, sesungguhnya ALLAH tidak me-nyayangi orang-orang yang berlebih-lebihan melampaui batas dan mereka juga meng-ganggu kaum muslim yang lain”.
Dan Rasulpun telah bersabda:
{ فلا يؤذين بعضكم بعضاً }
Artinya: “Dan janganlah kamu saling ganggu-mengganggu” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan disahkan oleh Imam Albani).


10- Sebahagian kaum pria sudah merasa cukup kalau menggunting ujung rambutnya saja waktu TAHALUL, padahal dia seharusnya adalah mencukur botak atau menggunting ram-butnya secara merata, dan sebahagian kaum wanita juga sudah merasa cukup asal meng-ambil ujung poninya, padahal seharusnya dia harus mengumpulkan rambut dari belakang secara keseluruhan, kemudian menggunting atau memotongnya seruas jari tangan.

11- Sebahagian jemaah HAJI, WUKUF diluar area ARAFAH, sekiranya dia WUKUF disana dan tidak masuk keARAFAH, sampai dia mau ke MUZDALIFAH, maka HAJInya tidak SAH atau batal, karena WUKUF di ARAFAH adalah RUKUN HAJI. Tidak SAH HAJI kalau tidak WUKUF di ARAFAH.
Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(الحج عرفة من جاء ليلة جمع قبل طلوع الفجر فقد أدرك)
Artinya: “HAJI itu adalah berWUKUF di ARAFAH, barang siapa yang datang malam hari raya sebelum terbit FAJAR berarti dia sudah mendapatkanya”.

Maka para jemaah HAJI harus tahu apa-kah tempat dia WUKUF itu termasuk ARA-FAH atau tidak, dan dapat di pastikan dari rambu-rambu batasan wilayah.

12- Memaksa diri melakukan WUKUF di sekeliling atau diatas JABAL RAHMAH, padahal itu tidak diharuskan karena ARAFAH seluruhnya adalah tempat WUKUF.


Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
( وقفت هاهنا وعرفة كلها موقف )
Artinya: “Aku WUKUF disini, tetapi ARAFAH seluruhnya adalah tempat WUKUF”.

13- Sebahagian jemaah HAJI berDO'A menghadap JABAL RAHMAH, padahal yang diajarkan dalam agama ISLAM adalah berdo’a menghadap QIBLAH, sebagaimana dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

14- Sebahagian dari jemaah meninggal-kan ARAFAH sebelum terbenam matahari, ini tidak boleh. Bahkan wajib kita berDO'A di ARAFAH dan menunggu sampai terbenam matahari karena begitulah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan meninggalkan ARAFAH sebelum terbenam matahari adalah perbuatan orang JAHILIYAH, dan barang siapa keluar sebelum matahari terbenam dan tidak kembali lagi tengah malam kesana maka dia harus membayar DAM.

15- Sebahagian mereka ada yang mengi-nap (bermalam) diluar batas MUZDALIFAH, padahal yang wajib: dia harus bermalam di MUZDALIFAH.

16- Sebahagian jemaah HAJI keluar dari MUZDALIFAH sebelum tengah malam, dan tidak bermalam disana. Padahal yang wajib mereka harus bermalam disana pada malam lebaran sampai SHALAT SUBUH. Kecuali ba-


gi yang ada ‘UZUR dia boleh keluar setelah te-ngah malam.

17- Sibuk mengumpulkan batu ketika ba-ru sampai keMUZDALIFAH, padahal itu tidak ada landasannya dalam SUNNAH Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

18-Keyakinan kalau HAJAR ASWAD itu mempunyai berkat dan memberi manfa'at serta mudharat buat manusia. Ini adalah tidak benar. Karena yang bisa memberi Manfa'at serta mu-dharat hanyalah Allah semata. Ada pun men-cium dan memberi salam ke arah HAJAR ASWAD adalah mengikuti SUNNAH dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seperti yang diterangkan oleh Umar bin Khatab rodhiyallahu ‘anhu:
( والله إني لأعلم أنك حجر لا تضر و لا تنفع، ولولا أني رأيت رسول الله يقبلك ما قبلتك )
Artinya: “Sesungguhnya aku tahu kalau kau adalah batu tidak memberi mudharat dan manfa'at, jika aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menciummu aku tidak akan menciummu”.

19-Sebahagian jemaah HAJI memberi isyarat salam ke selurah sudut-sudut KA'BAH atau dinding-dindingnya, atau mengusap-usap nya, padahal yang benar dan yang SAH ialah memberi salam ke arah dua sudut saja, yaitu rukun YAMANI dan HAJAR ASWAD. Dan memberi isyarat salam dengan mengangkat tangan adalah IBADAH, dalam rangka meng-agungkan ALLAH Azza wa Jalla maka wajib..
20- Kebanyakan dari jemaah HAJI mem-baca ayat setiap mendekati SAFA / MARWA:
{ إن الصفا و المروة من شعائر الله }
Artinya: “Sesungguhnya SAFA dan MARWA adalah tanda kebesaran Allah dan kenyataan Allah”.
Padahal seharusnya ayat ini hanya dibaca se-waktu mendekati SAFA sebelum putaran SA'I yang pertama saja.

21-Kepercayaan sebagian jemaah HAJI sewaktu mereka melempar JUMRAH, seolah-olah mereka benar-benar melempar SETAN; karena itu mereka menulis dan menyebut nama SETAN diatas setiap kerikil, dan melemparnya dengan emosi. Sesungguhnya melempar kerikil itu disyari’atkan untuk mengingat Allah dan kekuasaan-Nya. Karena itu Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam membaca takbir setiap me-lemparkan batu.

22-Kita tidak boleh melempar JUMRAH dengan batu yang berukuran besar atau dengan sepatu/sandal, tapi melempar JUMRAH harus dengan batu kerikil atau batu kecil seperti yang dicontohkan oleh Rasul shallallahu‘alaihi wa sallam

23-Ada orang meninggalkan SUNNAH yaitu berdiri sejenak dan berDO'A setelah melempar JUMRAH AQABAH dihari pertama dan juga setelah melempar JUMRAH ULA dan WUSTA dihari TASYRIQ, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri sejenak untuk berdo’a setelah melempar JUMRAH AQABAH menghadap ke KIBLAT / KA'BAH dengan mengangkat tangan, begitu juga sesu-dah melempar JUMRAH ULA dan WUSTA.

24-Melemparkan seluruh batu sekaligus, ini tidak diSUNNAHkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang diSUN-NAHkan adalah melemparkannya satu demi satu sebagaimana dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

25-Menganggap enteng urusan melempar JUMRAH, dan mewakilkannya pada orang lain sedangkan dia sanggup untuk melakukannya. Perkara yang begini adalah menyalahi ajaran yang telah diSUNNAHkan oleh Rasulullah dan perintah Allah untuk menyempurnakan HAJI. dalam firman-Nya:
{و أتموا الحج و العمرة لله}
Artinya: “Dan sempurnakanlah HAJI dan UMRAH untuk Allah Ta’ala”.

Maka wajib bagi orang yang sanggup melem-par, untuk melempar sendiri tanpa mewakil-kannya.

26-Sebahagian jemaah HAJI keluar dari MINA pada NAFAR AWAL atau NAFAR SANI sebelum melempar JUMRAH dan mela-kukan TAWAF WADA', kemudian kembali lagi ke MINA untuk melempar JUMRAH, dan dari MINA langsung ke Tanah air. Barang sia-pa yang mengerjakan TAWAF WADA' kemu-dian dia kembali ke MINA untuk melempar maka TAWAF WADA'nya tidak sah. Karena dia menyalahi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa akhir perjanjian para jemaah HAJI adalah TAWAF WADA' di KA'BAH dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
( لا ينفرن أحدٌ حتى يكون آخر عهده الطواف بالبيت)
Artinya: “Janganlah seseorang itu keluar –secara cepat – sampai menjadikan akhir per-janjiannya adalah TAWAF di KA'BAH”. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim)

Barang siapa yang melakukan kesalahan tadi, maka dia harus membayar FIDYAH yaitu de-ngan menyembelih seekor kambing dan mem-bagikan seluruhnya buat fakir miskin
Terkecuali wanita yang dalam keadaan HAID, maka tidak wajib bagi mereka untuk TAWAF WADA'.

27- Keberadaan mereka di MAKKAH sehabis TAWAF WADA' tidak juga berarti perjanjian terakhir di KA'BAH, ini juga me-nyalahi ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menyalahi amalan yang telah di-lakukan beliau, sesungguhnya Rasulullah tidak melakukan TAWAF WADA' kecuali sewaktu mau keluar dari kota MAKKAH, dan begitu pulalah yang dikerjakan oleh para SAHABAT rodhiyallahu ‘anhum.



Disusun oleh:
Kantor Penerangan dan Pengarahan Wanita
Di Mesjid Nabawi (Medinah)

0 komentar:

=============================================================
SOBAT SILAHKAN KIRIMKAN TULISAN ANDA DI KISAH JAWILAN
=============================================================
Nama
Email
No HP
Belajar
Judul
Kategori
Tulisan
Pesan

kirimkan Photo Penulis ke email : bakronilatar@yahoo.co.id Terimakasih Telah Berpartisipasi Tulisan di Kisah Jawilan, setelah mengirimkan tulisan mohon sms ke aa Rony di +6281280485019


=======================================================================
Komentar Terbaru
VISITOR KISAH JAWILAN MOHON TINGGALKAN PESAN DISINI

Mari Gabung Disini !!!

KISAH JAWILAN DAN NEGERI SABA' © 2008 Por A H.RONY