Admin : AA H. RONY KP.SABRANG, JAWILAN - SERANG - BANTEN 42177.Telp. +6281280485019 (Indonesia) dan +967715138399 (Yemen).
بـــسـم الله الرحمن الرحيم السّـلام عليكم ورحمة الله وبركاتـه بعد تحــية وبعــد ...... شهر رمضان المبارك والمعظم === أبعث لسعادتكم === بأخلص التهاني وأطيب التمنيات والأماني بالشهر الفضيل, تقبل الله منا ومنكم صيامنا وصيامكم, قيامنا وقيامكم... سائلين الله أن يعيده علينا وعليكم بالصحة والسعادة وأن يجعل الله العلي القدير هذا الشهر عليكم مباركا خيرا ويمنا.. وعلى أمتنا الإسلامية تقدما وازدهارا... وكل عام وأنتم والجميع بخير ولكم مني جزيل الشكر والتقدير وجزاكم الله الخير. والسّـلام عليكم ورحمة الله وبركاته أخوكم في الله الحاج بكراني لاتار
AA H. RONY DAN KELUARGA BESAR DI SABRANG SERTA SELURUH MASYARAKAT JAWILAN MENGUCAPKAN "SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1434 H SEMOGA KITA BISA MENJADI LEBIH BAIK DI HARI-HARI YANG AKAN DATANG"

FATWA-FATWA PENTING BUAT UMMAT

بسم الله الرحمن الرحيم

FATWA-FATWA PENTING
BUAT UMMAT

Soal (1):
Apakah pahala membaca Al-Qur an dan ibadah-ibadah lain akan sampai kepada orang yg telah meningal dunia? Baik itu dari anak-anaknya atau dari yang lain?

Jawab (1):
Tidak ada Hadits – menurut pengeta-huan kami – yang menyatakan bahwa Rasul membaca Al-Qur an, kemudian menghadiah-kan pahalanya kepada karabat beliau yang te-lah meningal dunia atau kepada yang bukan kerabat beliau, seandainya pahalanya sampai pada mereka pasti Nabi shallallahu‘alaihi wasallam mengerjakannya dan menerangkan-nya kepada umatnya, karena beliau sangat memperhatikan dan mengasihi kaum mu'minin. Dan Khulafa' Rasyidin serta para sahabat rodhiyallahu ‘anhum – sepengetahuan kami – juga tidak pernah menghadiahkan pahala membaca Al-Qur an kepada orang lain. Se-sungguhnya kebaikan itu terdapat dalam meng-ikuti petunjuk Nabi shallallahu‘alaihi wasal-lam, Khulafa' Rasyidin dan para sahabat rodhi-yallahu‘anhum, dan kejahatan itu terdapat da-lam mengikuti perkara bid’ah dan yang di ada-adakan. Rasulullah bersabda:
( إياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة،وكل بدعة ضلالة )
“Jauhilah oleh kalian pekara-perkara yg di ada-adakan – tanpa ada dasar petunjuk dari Nabi– sesunguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah ada-lah kesesatan”.
Berdasarkan hal ini maka tidak boleh membaca Al-Qur an untuk orang yang telah meninggal, dan tidak akan sampai pahalanya kepada orang yang tersebut, bahkan hal itu termasuk bid’ah. Ada pun ibadah-ibadah yang lain maka jika ada dalil (landasan) yang sahih (benar) yang menunjukkan bahua pahalanya sampai kepada orang yang telah meninggal dunia maka hal itu boleh di lakukan seperti: bersedekah, do'a dan haji untuk orang yang telah meninggal dunia, tapi apa bila tidak ada dalil yang sahih maka hal itu tidak boleh di-lakukan.

(Dari Kitab: Fatwa-Fatwa Forum Kajian Ilmiah Dan Fatwa / Jilid: 9 / Hal: 42.)

Soal (2):
Sebahagian orang pergi ke kota Madi-nah dengan maksud menziarahi makam Nabi, apa hukumnya?

Jawab (2):
Maksud (tujuan) seperti itu tidak boleh, tapi tujuan / maksud yang benar ketika pergi ke kota Madinah adalah untuk shalat di Masjid Nabawi, karena Mesjid ini adalah salah satu dari 3 masjid yang dianjurkan untuk me-ngunjunginya, dan shalat di dalamnya sama dengan *1000* shalat di masjid lain, kecuali masjid Al-Haram. Nabi telah melarang pergi dengan niat khusus ibadah kepada selain 3 masjid tersebut, yaitu: Masjid Al-Haram, Mas-jid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsha. Maka lara-ngan ini mencakup semua tempat dan kuburan tidak boleh dituju untuk shalat atau mencari berkah. Adapun perintah ziarah kubur maka hikmahnya adalah untuk mengingatkan kita kehidupan akhirat, di samping untuk berdo'a buat orang-orang yang telah meninggal dunia. Sedangkan kuburan Nabi, sesungguhnya Nabi sendiri melarang umatnya menjadikan kubur beliau 'Id (tempat berhari raya) maksud-nya berulang-ulang menziarahnya, sebagai-mana berulangnya hari raya setip tahun.
Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(لا تجعلوا بيوتكم قبورا ولا تجعلوا قبري عيدا وصلوا علي فإن صلاتكم تبلغني حيث كنتم)
“Jangan kalian jadikan rumah-rumah kalian kuburan, dan jangan kalian jadikan kuburanku 'ID (tempat berhari raya), dan bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai padaku dimanapun kalian berada”.
Juga beliau bersabda:
(ما من أحد يسلم علي إلا رد الله علي روحي حتى أرد عليه السلام)
"Tiada seorang pun mengucapkan salam pada-ku jika Allah mengembalikan ruhku kepadaku sehingga akupun menjawabkan salamnya".

Termasuk muslim-muslim dekat atau pun jauh, dan Hadits-hadits yang tentang fadhilah kubur-an Nabi shallallahu‘alaihiwasallam semuanya dha'if atau pun maudhu'.

(Dari Kitab: Fatwa-Fatwa Ulama' Kota Haram kar: Syekh Bin Baz / hal: 1020)
Soal (3):
Apakah sah jika saya shalat berberapa raka'at kemudian pahalanya saya hadiahkan kepada orang yang meninggal dunia? Apa-kah pahala tersebut sampai padanya?

Jawab (3):
Tidak boleh meghadiahkan pahala sha-latmu kepada yang telah mati, bahkan hal itu termasuk BID'AH, karena tidak ada petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maupun dari sahabat rodhiyallahu ‘anhum.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
( من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد )
“Barang siapa yang me-ngada-adakan suatu perkara yang bukan dari Islam, maka perkara tersebut di tolak”. (HR. .Bukhari dan Muslim)

(Dari Kitab: Fatwa-Fatwa Kajian ilmiah dan Fatwa / jilid:9 / hal:26)

Soal (4):
Bolehkah membaca Al-fatihah untuk orang yang telah meninggal dunia? Apakah sampai kepada mereka?

Jawab (4):
Saya belum menemukan Nas (landasan pasti) tentang membaca Al-fatihah untuk orang yang telah meninggal, oleh karena itu jangan dibaca, karena pada dasarnya setiap ibadah ti-dak boleh dikerjakan sampai ada dalil yang membolehkan dan menyatakan bahwa ibadah tersebut disyari'atkan oleh Allah. Karena Allah mengingkari orang-orang yang mensyari'atkan sesuatu yang tidak diizinkanNya. Firman-Nya:
{ أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله }
"Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang mensyari'atkan bagi mereka apa-apa yang tidak di izinkan Allah?".

Rasul shallallahu‘alaihi wasallam bersabda:
( من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد )
“Barang siapa yang mengerjakan amalan yang tidak kami ajarkan maka amalan tersebut pasti ditolak”.

Dan jika di tolak derarti ia adalah keba-tilan dan kesia-siaan dan Allah maha suci dari demikian. Adapun menyewa orang lain untuk membaca Al-Quran agar pahalanya untuk si-mati, maka haram hukumnya. Tidak boleh me-ngambil upah dari membaca Al-Quran dan siapa yang mengambilnya maka ia berdosa dan tidak akan mendapatkan pahala, karena mem-baca Al-Quran adalah Ibadah, dan tidak boleh menjadikan ibadah wasilah (sarana) untuk mencari dunia, Allah berfirman:
{ من كان يريد الحياة الدنيا و زينتها نوف إليهم أعمالهم فيها و هم لا يبخسون }
“Barang siapa menginginkan dunia dan perhiasannya maka kami akan mencukupkan bagi mereka amalan itu saja, di dunia itu, dan mereka tidak dirugikan”..

(Dari Kitab: Kumpulan Fatwa-Fatwa Dan Su-rat-Surat Syekh Al-Usaimin / jilid:17,hal:219)

Soal (5):

Apa hukum Ziarah kubur bagi wanita?

Jawab (5):
Ziarah kubur bagi wanita hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar, karena Nabi shallallah‘alaihiwasallam melaknat para wanita peziarah kubur dan yang menjadikan kuburan Mesjid dan tempat ibadah. Dan karena wanita itu makhluk lemah, cepat emosi, cepat terbawa perasan, maka ziarah kubur berdam-pak negativ pada wanita. Dan karna wanita jika ziarah kubur sekali, dia akan mengulangi dan mengulanginya lagi karna mengikuti perasaan-nya, hingga akhirnya pekuburun akan dipenuhi oleh wanita. Dan jika ini terjadi maka mereka akan menjadi mangsa orang-orang jahat dan mesum yang akan mengintai mereka di peku-buran yang biasanya jauh dari keramaian dan dan akibatnya sangat buruk. Oleh karena itu dibalik laknat Rasul shallallahu‘alaihi wasal-lam terhadap wanita peziarah kubur terdapat hikmah-hikmah yang agung. Tapi bila ada wanita yang melewati yang kubur tanpa berniat dari awal untuk menziarahinya, kemudian ber-henti dan memberi salam: "Kesalamatan atas kalian wahai penduduk kubur yang beriman dan muslim, sesungguhnya kami Insya Allah pasti menyusul kalian". Maka boleh dia lakukan, karena 'Aisyah rodhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apa yang harus dia ucapkan bila melewati perkuburan, maka Nabipun menjelaskan padanya bacaan di atas. Adapun jika wanita sengaja meniatkan ziarah kubur dari awal, maka hukumnya haram bahkan ter-masuk dosa besar.

(Dari Kitab: Kumpulan Fatwa-Fatwa Dan Su-rat-Surat Syekh Al-Usaimin / jilid:17,hal:318)

0 komentar:

=============================================================
SOBAT SILAHKAN KIRIMKAN TULISAN ANDA DI KISAH JAWILAN
=============================================================
Nama
Email
No HP
Belajar
Judul
Kategori
Tulisan
Pesan

kirimkan Photo Penulis ke email : bakronilatar@yahoo.co.id Terimakasih Telah Berpartisipasi Tulisan di Kisah Jawilan, setelah mengirimkan tulisan mohon sms ke aa Rony di +6281280485019


=======================================================================
Komentar Terbaru
VISITOR KISAH JAWILAN MOHON TINGGALKAN PESAN DISINI

Mari Gabung Disini !!!

KISAH JAWILAN DAN NEGERI SABA' © 2008 Por A H.RONY