Admin : AA H. RONY KP.SABRANG, JAWILAN - SERANG - BANTEN 42177.Telp. +6281280485019 (Indonesia) dan +967715138399 (Yemen).
بـــسـم الله الرحمن الرحيم السّـلام عليكم ورحمة الله وبركاتـه بعد تحــية وبعــد ...... شهر رمضان المبارك والمعظم === أبعث لسعادتكم === بأخلص التهاني وأطيب التمنيات والأماني بالشهر الفضيل, تقبل الله منا ومنكم صيامنا وصيامكم, قيامنا وقيامكم... سائلين الله أن يعيده علينا وعليكم بالصحة والسعادة وأن يجعل الله العلي القدير هذا الشهر عليكم مباركا خيرا ويمنا.. وعلى أمتنا الإسلامية تقدما وازدهارا... وكل عام وأنتم والجميع بخير ولكم مني جزيل الشكر والتقدير وجزاكم الله الخير. والسّـلام عليكم ورحمة الله وبركاته أخوكم في الله الحاج بكراني لاتار
AA H. RONY DAN KELUARGA BESAR DI SABRANG SERTA SELURUH MASYARAKAT JAWILAN MENGUCAPKAN "SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1434 H SEMOGA KITA BISA MENJADI LEBIH BAIK DI HARI-HARI YANG AKAN DATANG"

HUKUM TAWASUL

بسم الله الرحمن الرحيم

TAWASUL

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kehadirat yang tiada Nabi sesudahnya dan keluarga dan sahabatnya.

ٍٍSaudariku kaum muslimah, ini adalah kumpulan fatwa-fatwa tentang beberapa ma-salah yang masih samar bagi sebahagian orang disebabkan apa yang telah disebarkan oleh se-bahagian orang-orang bodoh tentang sikap ter-lalu berlebihan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, wajibnya menziarahi kubur-an beliau, mengusap-usap dan mengambil ber-kat di kuburan beliau, meyakini bahwa semua itu memberi manfaat atau memberi mudharat. Maka fatwa-fatwa ini menjelaskan pada anda jalan yang lurus yang harus diikuti agar tidak terjerumus ke dalam sesuatu yang dilarang oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana dalam hadistnya :
( لا تطروني كما أطرت النصارى المسيح ابن مريم، إنما أنا عبد الله، فقولوا عبد الله ورسوله )
“Janganlah kamu berlebihan meninggikan aku seperti orang Nasrani meninggikan Isa anak Maryam. Sesungguhnya aku adalah hamba Allah, maka katakanlah hamba Allah dan rasul-Nya.”

Berikut ini kami paparkan fatwa-fatwa tersebut dari alim ulama yang terkemuka:

Soal:
Apakah hukum tawasul (menyam-bung dalam berdo’a) dengan Nabi Muham-mad shallallahu ‘alaihi wasallam?

Jawab:
Pertama: Seseorang bertawasul dengan keimanannya kepada Nabi, maka tawasul ini benar (dibolehkan), seperti perkataannya: “Ya Allah, aku percaya dan beriman kepada-Mu dan kepada Rasul-Mu, maka ampunilah aku”. Hal ini boleh saja, karena Allah berfirman dalam Al-Qur an:
"ربنا إننا سمعنا مناديا ينادي للإيمان أن آمنوا بربكم فآمنا ربنا فاغفر لنا ذنوبنا وكفر عنا سيئاتنا وتوفنا مع الأبرار"
( سورة آل عمران : 193 )
“ Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mendengar (seruan) yang menyeru kepada ke-imanan, (yaitu) Berimanlah kepada Tuhanmu, maka kamipun beriman.
Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami, dan hapuskanlah dari kami kesa-lahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami bersama orang-orang yang berbakti”.
( QS. Ali ‘Imron : 193 )

Dan beriman kepada Nabi Muhammad shallallahu‘alaihiwasallam merupakan wasilah (sarana) yang telah disyariatkan untuk pengam-punan dosa-dosa dan penghapuskan kesalahan-kesalahan, maka dia telah bertawasul dengan wasilah yang telah ditetapkan dalam syari’ah.

Kedua: Seseorang bertawasul dengan (minta) do’a (dari) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maksudnya : Nabi mendo’akan orang tersebut, maka ini juga boleh dan sudah ditetapkan, tetapi ini tidak mungkin terjadi kecuali di waktu beliau masih hidup.”
Diriwayatkan bahwa Umar radiyallahu ’anhu pernah berkata:
( اللهم إنا كنا نتوسل إليك بنبينا فتسقينا، وإنا نتوسل إليك بعم نبينا فاسقنا )
"Ya Allah, sesungguhnya kami bertawasul kepada-Mu dengan Nabi kami, maka Engkau menurunkan hujan kepada kami, dan sekarang kami bertawasul kepada-Mu dengan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan buat kami”. Kemudian Umar menyuruh Abbas supaya bangun dan berdo’a kepada Allah untuk minta hujan.
Jadi tawasul sewaktu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup dengan minta do’a beliau, boleh saja.

Ketiga: Bertawasul dengan kedudukan (kemuliaan) Rasul shallallahu‘alaihiwasallam, baik ketika beliau masih hidup maupun sesudah meninggal, maka tawasul ini Bid’ah (perkara yang tidak ada dasar hukumnya) dan tidak boleh dikerjakan. Karena kedudukan dan kemuliaan Rasul shallallahu‘alaihi wasallam tidak ada manfaatnya kecuali untuk Rasulllah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri. Jadi tidak boleh bagi seseorang mengucapkan:

“ Ya Allah aku meminta dengan kedudukan dan kemuliaan Nabi-Mu, agar Engkau ampuni dosaku, atau agar Engkau berikan padaku ini dan itu”.
Karena tawasul dengan kedudukan dan kemu-liaan Nabi bukanlah termasuk wasilah (peran-tara/penghubung) karena bukan terma-suk amal orang yang bertawasul seperti yang dijelaskan diatas.

Jika ada yang mengatakan: “Aku da-tang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. di makam beliau, lalu aku mohon kepada beliau agar mengampuni dosaku, atau memberi syafaat untukku disisi Allah. Apakah ini boleh?”
Kita katakan: “Tidak boleh”.
Kalau dia berkata: “Bukankah Allah berfirman :
"ولو أنهم إذ ظلموا أنفسهم جاؤوك فاستغروا الله واستغفر لهم الرسول لوجدوا الله توابا رحيما" (سورة النساء : 64)

“Seandainya mereka tatkala menganiaya diri mereka (dengan berbuat dosa) lantas datang kepadamu (Muhammad) lalu mereka memohon ampun kepada Allah dan Rasulpun memohon-kan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An-Nisa’: 64)
Kita katakan kepada mereka: Benar! Sesungguhnya Allah berfirman begitu, tetapi Allah berfirman (ولو أنهم إذ ظلموا) dan (إذ) dipergunakan untuk keadaan ini sudah berlalu, bukan untuk masa yang akan datang. Allah tidak berfirman (إذا ظلموا) tapi ( إذ ظلموا), jadi ayat ini berbicara tentang perkara yang sudah terjadi di waktu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup. Sedangkan sesudah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. wafat tidak mungkin lagi beliau memintakan ampun, karena orang yang telah meninggal dunia akan terputus seluruh amalannya kecuali dari tiga perkara – sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam – yaitu: “Sadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendo’akannya”, maka tidak mungkin manusia sesudah matinya akan memintakan ampunan untuk seseorang, bahkan tidak akan bisa meminta ampun untuk dirinya sendiri, karena amalannya telah terputus.

Soal :
Apa hukum membaca Al-Quran di pekuburan? Boleh atau tidak? Dan apa hukum syariat menurut pandangan bapak tentang orang-orang yang menziarahi ku-buran orang-orang shaleh dan wali-wali – menurut anggapan mereka – dimana disana mereka meminta kesehatan serta kese-nangan dunia?

Jawab :
Soal ini terdiri dari dua masalah:
Masalah pertama : Membaca Al-Quran di pekuburan tidak disyariatkan. Hal itu ter-masuk Bid’ah. Dan Rasul shallallah‘alaihi wasallam –yang paling mengetahui tentang syariat Allah, paling mengetahui apa yang di-katakannya, paling fasih ucapannya, dan yang paling banyak memberi nasehat buat umatnya– bersabda : “Seluruh bid’ah adalah kesesatan”. Dan kalimat ini bersifat menyeluruh dan umum tanpa ada pengecualian, jadi setiap bid’ah ada-lah sesat. Membaca Al-Qura an di pekuburan adalah bid’ah, tidak pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pernah disunatkan oleh Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam baik dalam bentuk perkataan, atau pekerjaan, ataupun ketetapan. Hanya saja beliau mengajarkan umatnya (apabila melewati atau berada di pekuburan) untuk mengucapkan :

( السلام عليكم دار قوم مؤمنين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، يرحم الله المستقدمين منا ومنكم والمستأخرين، نسأل الله لنا ولكم العافية، اللهم لا تحرمنا أجرهم ولا تفتنا بعدهم واغفر لنا ولهم )

“Semoga keselamatan tercurah untuk kalian wahai para penghuni negri orang-orang mukmin. Kami Insya Allah akan menyusul kalian. Semoga Allah memberi rahmat orang-orang yang terdahulu dari kami dan dari kalian dan juga yang terakhir. Kami berdo’a kepada Allah untuk diri kami dan diri kalian keafiatan (keselamatan). Ya Allah, janganlah dihalangi kami dari pahala-pahala mereka,dan hindarkanlah kami dari fitnah sepeninggal mereka, serta ampunilah kami dan mereka”.

Masalah kedua : Menziarahi kuburan, baik kuburan orang awam maupun kuburan yang dianggap wali, dengan maksud meminta pertolongan kepada penghuninya, atau perlin-dungan, atau kemudahan dalam urusan sehari-hari, ini adalah syirik besar yang dapat menye-babkan orang yang mengerjakannya keluar dari agama Islam.
Firman Allah:

"ومن يدع مع الله إلها آخر لا برهان له به فإنما حسابه عند ربه إنه لا يفلح الكافرون" (سورة المؤمنون : 117)

“Barang siapa menyembah Tuhan yang lain disamping Allah, padahal tiada suatu dalilpun baginya tentang itu, maka sesungguhnya per-hitungannya disisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang kafir itu tiada beruntung”.
(QS. Al-Mukminun : 117)

Betul-betul mengherankan perbuatan mereka yang pergi ke kuburan tersebut padahal mereka tahu bahwa yang berada dalam ku-buran itu hanyalah mayat-mayat yang kaku yang tidak sanggup menyelamatkan diri mere-ka sendiri, mereka malah meminta kepada ma-yat-mayat itu agar melepaskan mereka dari ke-susahan dan meminta kepada mereka me-mudahkan kesulitan.

Sebenarnya ada 2 hal yang dikerjakan di kuburan orang sholeh: yang dibolehkan, dan yang dilarang.
Adapun yang dibolehkan atau disyari’atkan adalah: ziarah kubur dengan tata cara yang disyari’atkan, tanpa melakukan safar (perjalanan jauh) dengan niat ibadah ke kubur-an tersebut. Seorang muslim ziarah kubur me-ngikuti sunnah; berdo’a untuk penduduk kubur secara umum, dan untuk karib kerabat serta handai tolannya secara khusus, dengan demi-kian ia telah berbuat suatu kebaikan untuk mereka dengan mendo’akan mereka, meminta ampunan, kemaafan serta rahmat buat mereka. Disamping itu ia juga telah berbuat kebaikan untuk dirinya sendiri karena telah meng-amalkan sunnah, mengingat hari akhirat dan mengambil i’tibar (pelajaran) dan mu’idzhah (santapan rohani).

Adapun yang terlarang ada dua macam:
Salah satunya diharamkan, karena dia adalah jalan menuju syirik besar, seperti: mengusap-usap kuburan, bertawasul kepada Allah dengan penghuninya, sholat diatasnya, menghidupkan lampu-lampu, membuat bangu-nan di atasnya, dan pujian yang berlebihan terhadap penghuninya, tapi tidak sampai ke tingkat ibadah.
Yang kedua : syirik besar, seperti: ber-do’a dan meminta pertolongan pada ahli kubur, meminta keperluan dunia akhirat pada mereka, dan ini adalah syirik besar, persis seperti yang dikerjakan oleh orang-orang kafir, penyembah berhala.
Tidak ada bedanya dalam hal ini apakah hal tersebut dilakukan atas keyakinan bahwa ahli kubur itu sendiri yang mengabulkan permintaan, atau meyakini bahwa ia hanya sebagai perantara kepada Allah, karena se-sungguhnya orang-orang musyrik mengatakan kami tidak menyembah berhala itu kecuali untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan mereka juga mengatakan berhala-berhala itu yang mensyafaatkan kami disisi Allah.

Barang siapa yang menganggap tidak kafir orang yang meminta kepada ahli kubur itu dan meyakini ahli kubur tersebut yang memberi manfaat dan mudharat, berarti ia telah mendustakan Al-Quran dan Hadist, begitu juga orang yang menganggap tidak kafir orang yang mengatakan bahwa Allah-lah yang menger-jakannya dan ahli kubur itu hanya perantara antara Allah dengan mereka, berarti ia juga sudah mendustakan Al-Quran dan Hadist serta Ijma’ (kesepakatan para ulama) bahwa siapa yang menyembah selain Allah adalah musyrik dan kafir dalam dua kadaan tersebut diatas.

Soal :
Apa hukumnya perempuan men-ziarahi kuburan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam? Dan apa hukumnya wanita yang menziarahi pekuburan secara umum?
Tolong jelaskan bersama dengan dalilnya !

Jawab :
Adapun ziarah perempuan kepekuburan (secara umum) hukumnya haram, bahkan ter-masuk dosa besar, karena Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam :
( لعن زائرات القبور والمتخذين عليها المساجد والسرج )
“melaknat wanita-wanita yang menziarahi pekuburan dan menjadikan pekuburan itu mesjid-mesjid dan lampu-lampu”.

Adapun ziarah wanita ke kubur Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam maka termasuk kategori umum, bahwa wanita tidak boleh menziarahi kubur Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam. Cukup saja baginya untuk menga-takan dalam sholatnya:
( السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته )
"Salam sejahtera untukmu ya Rasulullah, serta rahmat dan keberkahan Allah"
Sesungguhnya salam ini akan sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. dan dia akan mendapat pahala.

Soal :
Apakah boleh membaca Al-Fatihah untuk orang-orang yang sudah mati? Dan apakah pahalanya akan sampai ke mereka?

Jawab :
Mengenai membaca Al-Fatihah untuk orang yang sudah mati setahu saya tidak ada dalilnya dari Hadist, oleh karena itu lebih baik tidak melakukannya karena dasar dalam beribadah adalah “tidak boleh” sampai terdapat dalil yang membolehkannya dan menunjukkan bahwa amalan tersebut disyari’atkan oleh Allah Azza wa Jalla, buktinya Allah meng-ingkari orang-orang yang membuat-buat syari-’at sendiri dalam agama Allah, hal yang tidak diizinkan-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

" أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله" ( سورة الشورى : 21)

“Adakah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang mensyari’atkan untuk mereka dari agama apa-apa yang tidak diizinkan oleh Allahi”.
(QS. Asy-Syuro : 21)

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam besabda :
( من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد )

“Barang siapa yang mengerjakan satu amalan tidak ada dasarnya dari ajaran kami maka dia (amalan tersebut) akan ditolak”.

Kalau sudah ditolak berarti batal dan sia-sia, dan Allah Azza wa Jalla Maha Suci dari segala yang beribadah kepada-Nya dengan hal yang batil ini.

Soal :
Ada sebahagian orang yang men-zirahi kubur dan meminta do’a dari orang-orang mati, bernazar untuk mereka, ber-harap dari mereka, serta meminta tolong ke pada mereka, sebab sebahagiaan orang ter-sebut menganggap bahwa ahli kubur itu adalah wali-wali Allah.

Apakah nasehat syekh untuk mereka?

Jawab :
Nasehat kami buat mereka: hendaklah seseorang itu mempergunakan akal dan pikirannya bahwa kuburan yang dianggapnya kuburan wali-wali itu memerlukan (beberapa kajian):
Pertama: kepastian bahwa dia benar-benar kuburan, karena boleh jadi dibangun sesuatu yang menyerupai kuburan, kemudian dikatakan: “Ini adalah kuburan si fulan”, – dan hal ini pernah/sering terjadi – padahal bukanlah kuburan sama sekali.

Kedua: kalau ternyata dia adalah kubur-an sesungguhnya, harus dipastikan bahwa yang ada di dalamnya adalah wali Allah, karena kita tidak tahu apakah kuburan-kuburan itu berisi wali-wali Allah atau justru wali-wali syaitan.

Ketiga: kalau ternyata yang dikubur disana benar-benar wali-wali Allah, maka sesungguhnya tidak boleh menziarahi mereka dengan tujuan untuk mengambil berkah, atau berdo’a dan meminta tolong pada mereka, karena hal ini adalah syirik. Tetapi boleh menziarahi mereka seperti menziarahi kuburan yang lain dengan tujuan untuk mengambil I’tibar dan mendo’akan mereka.

Karena walaupun bagaimana kemuliaan mereka, mereka tidak bisa memberi manfaat dan tidak bisa memberi mudharat.
Dan menziarahi mereka dengan tujuan untuk mendo’akan mereka boleh saja selama tidak membawa kepada hal-hal yang dilarang.
Tetapi siapa yang datang menziarahi mereka dengan maksud bernazar untuk mereka atau mengharapkan pertolongan dari mereka, makanya dia telah berbuat syirik yang besar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama islam, dan sipelaku menjadi kafir yang kekal dalam api neraka. Tiada daya dan upaya kecuali dengan (pertolongan) Allah yang Maha Agung.

Rujukan:
1.Fatwa-fatwa Lajnah Da’imah
2.Kumpulan karangan Syekh Sa’di rohimahullah
3.Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin rohimahullah

Disusun oleh:
Perpustakaan Wanita di Mesjid Nabawi

0 komentar:

=============================================================
SOBAT SILAHKAN KIRIMKAN TULISAN ANDA DI KISAH JAWILAN
=============================================================
Nama
Email
No HP
Belajar
Judul
Kategori
Tulisan
Pesan

kirimkan Photo Penulis ke email : bakronilatar@yahoo.co.id Terimakasih Telah Berpartisipasi Tulisan di Kisah Jawilan, setelah mengirimkan tulisan mohon sms ke aa Rony di +6281280485019


=======================================================================
Komentar Terbaru
VISITOR KISAH JAWILAN MOHON TINGGALKAN PESAN DISINI

Mari Gabung Disini !!!

KISAH JAWILAN DAN NEGERI SABA' © 2008 Por A H.RONY