Admin : AA H. RONY KP.SABRANG, JAWILAN - SERANG - BANTEN 42177.Telp. +6281280485019 (Indonesia) dan +967715138399 (Yemen).
بـــسـم الله الرحمن الرحيم السّـلام عليكم ورحمة الله وبركاتـه بعد تحــية وبعــد ...... شهر رمضان المبارك والمعظم === أبعث لسعادتكم === بأخلص التهاني وأطيب التمنيات والأماني بالشهر الفضيل, تقبل الله منا ومنكم صيامنا وصيامكم, قيامنا وقيامكم... سائلين الله أن يعيده علينا وعليكم بالصحة والسعادة وأن يجعل الله العلي القدير هذا الشهر عليكم مباركا خيرا ويمنا.. وعلى أمتنا الإسلامية تقدما وازدهارا... وكل عام وأنتم والجميع بخير ولكم مني جزيل الشكر والتقدير وجزاكم الله الخير. والسّـلام عليكم ورحمة الله وبركاته أخوكم في الله الحاج بكراني لاتار
AA H. RONY DAN KELUARGA BESAR DI SABRANG SERTA SELURUH MASYARAKAT JAWILAN MENGUCAPKAN "SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1434 H SEMOGA KITA BISA MENJADI LEBIH BAIK DI HARI-HARI YANG AKAN DATANG"
Tampilkan postingan dengan label Religius. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Religius. Tampilkan semua postingan

CONTOH KHUTBAH IDUL FITRI "MEWUJUDKAN ISLAM YANG DAMAI"

Khutbah Pertama
بسم الله الرحمن الرحيم
الله ُأكْبَرْ الله ُأكْبَرْ الله ُأكْبَرْ X 3 لاَإلَهَ إلاَّ الله ُوَالله ُأكْبَرْ الله ُأكْبَرْ وَلِلَّهِ الْحَمْد ، الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ بِنْعمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتِ الَّذِيْ هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلاَ أنْ هَدَانَا الله ُ ، أشْهَدُ أنْ لاَإلَهَ إلاَّ الله ُوَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ الَّذِيُ خَصَّنَا بِخَيْرِ كِتَابٍ أُنْزِلَ وَأَكْرَمَنَا بِخَيْرِ نَبِىٍّ أُرْسِلَ وَأَتَمَّ عَلَيْنَا النٍّعْمَةَ بِأَعْظَمِ دِيْنِ شَرْعٍ دِيْنِ اْلإسْلاَمِ }أليَوْمَ أكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلإسْلَمَ دِيْنًا{ ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ أَدَّى اْلأَمَانَةَ وَبَلَّغَ الرِّسَالَةَ وَنَصَحَ اْلأُمَّة، أللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلكَرِيْمِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحَابَتِهِ الطَّاهِرِيْنِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإحْسَانٍ إلَى يَوْمِ الدِّيْنِ . والَّذِيْ قائل }الصلح جائز بين المسلمين، إلا صلحًا أحلَّ حرامًا أو حرم حلال{ أمَّا بَعْدُ,
فَيَا عِبَادَ اللهِ ! اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ, وَاعْلَمُوْا أَنَّ يَوْمَكُمْ هَذَا يَوْمٌ عَظِيْمٌ وَعِيْدٌ كَرِيْمٌ, قَالَ الله ُعَزَّ وَجَلَّ : وَلِتُكْمِلُوْا العِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلىَ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْن

Hadirin sidang Jamaah Idul Fitri yang dimuliakan Allah
Dalam suasana pagi hari yang khidmat berselimut rahmat dan kebahagiaan ini, marilah kita meningkatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala curahan rahmat dan nikmat-Nya, sehingga di pagi hari yang cerah ini kita dapat menunaikan sholat Idul Fitri dengan khusyu’ dan tertib.

Hari ini, takbir dan tahmid berkumandang di seluruh penjuru dunia, mengagungkan asma’ Allah SWT. Gema takbir yang disuarakan oleh lebih dari satu setengah milyar umat manusia di muka bumi ini, menyeruak di setiap sudut kehidupan di seluruh pelosok negeri umat Islam yang merupakan simbol kemenangan kita.

Dalam suasana kemenangan ini, marilah kita mencoba merefleksikan kembali esensi kefitrahan kita, baik sebagai hamba Allah maupun sebagai khalifatullah fil ardli. Moment Idul Fitri yang dimaknai dengan kembalinya kita kepada kesucian spiritual ini, selain merayakan kesucian ruhaninya sendiri, sebenarnya kita juga dituntut untuk memperhatikan kepekaan kita terhadap lingkungan kita, sebagaimana ajaran yang terkandung dalam ibadah puasa itu sendiri, yaitu ikut serta merasakan penderitaan kaum dhu’afa’. selengkapnya DOWNLOAD DISINI
Baca Selengkapnya...

Menjaga Islam di Indonesia dengan Toleransi Beragama

A. Prolog
Dalam dekade ini, term agama seolah-olah menjadi istilah yang terkesan mencemaskan, bahkan menakutkan bagi pemerhati dan pengamatnya. Mengapa demikian? Karena agama di genggaman sebagian pemeluknya justru sering tampil dengan wajah jauh kekerasan. Harus kita akui, dewasa ini masih saja muncul konflik, intoleransi, dan kekerasan atas nama agama.

Perspektif dunia keagamaan yang cenderung ashabiyah memang sangat berpotensi memecah belah kerukunan antara umat beragama, yang berujung pada saling klaim kebenaran, sehingga menimbulkan berbagai macam konflik yang berbasis SARA. Fenomena tersebut senantiasa muncul dan berkembang di negara kita, khususnya masyarakat akar bawah yang cenderung mudah terprovokasi. Akibatnya timbulah kekerasan yang meluas ke berbagai komunitas, sehingga realitas kehidupan beragama yang muncul adalah saling curiga mencurigai, saling tidak percaya, dan hidup dalam ketidak harmonisan.

Seluruh agama melalui kitab sucinya yang ditegaskan oleh para tokohnya menyepakati esensi toleransi, terlebih agama Islam yang kedepankan tagline rahmatan lil alamin. Toleransi merupakan bagian terpenting dalam konteks visi teologi (akidah) Islam, yang terimplementasikan dalam kajian dakwah. Ia sejatinya harus dikaji secara komprehensif dan diaplikasikan dalam kehidupan beragama serta bermasyarakat.

Para sejarawan menjelaskan, salah satu kunci keberhasilan Islam di jazirah Arab yang notabene bermasyarakat polytheis , dan diterimanya Islam di Melayu yang telah berbudaya dan berperadaban adalah karena faktor toleransi yang diajarkan Islam. Di mana nilai toleransi sungguh-sungguh diaplikasikan oleh penyebar Islam tempo itu.
oleh : Ahmad Syukron Amin Baca selengkapnya DOWNLOAD DISINI


Baca Selengkapnya...

MATERI SEPUTAR MALAM LAILATUL QODAR,,

ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB
SEMOGA ETEH WIWI DAN KELUARGA DI CIKAMPEK SEHAT,,,
PUNTEN ETEH INI BAHAN-BAHAN MATER TENTANG MALAM LAILATUL QODAR,,, JUGA SURAT AL QADR,,, SEMOGA BERMANFAAT,,,,,

SALAM SAMA MAMAH, BAPAK, NDA,,,A CAHYO N KELUARGA,,,,, DO'AIN SELALU ADIKMU DI YAMAN ETEH,,,,,,,

MATERI SEPUTAR MALAM LAILATUL QODAR,,
Diantara kita mungkin pernah mendengar tanda-tanda malam lailatul qadar yang telah tersebar di masyarakat luas. Sebagian kaum muslimin awam memiliki beragam khurofat dan keyakinan bathil seputar tanda-tanda lailatul qadar, diantaranya: pohon sujud, bangunan-bangunan tidur, air tawar berubah asin, anjing-anjing tidak menggonggong, dan beberapa tanda yang jelas bathil dan rusak. Maka dalam masalah ini keyakinan tersebut tidak boleh diyakini kecuali berdasarkan atas dalil, sedangkan tanda-tanda di atas sudah jelas kebathilannya karena tidak adanya dalil baik dari al-Quran ataupun hadist yang mendukungnya. Lalu bagaimanakah tanda-tanda yang benar berkenaan dengan malam yang mulia ini ?

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah mengabarkan kita di beberapa sabda beliau tentang tanda-tandanya, yaitu:
1. Udara dan suasana pagi yang tenang
Ibnu Abbas radliyallahu’anhu berkata: Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Lailatul qadar adalah malam tentram dan tenang, tidak terlalu panas dan tidak pula terlalu dingin, esok paginya sang surya terbit dengan sinar lemah berwarna merah” (Hadist hasan)

2. Cahaya mentari lemah, cerah tak bersinar kuat keesokannya
Dari Ubay bin Ka’ab radliyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Keesokan hari malam lailatul qadar matahari terbit hingga tinggi tanpa sinar bak nampan” (HR Muslim)

3. Terkadang terbawa dalam mimpi
Seperti yang terkadang dialami oleh sebagian sahabat Nabi radliyallahu’anhum

4. Bulan nampak separuh bulatan
Abu Hurairoh radliyallahu’anhu pernah bertutur: Kami pernah berdiskusi tentang lailatul qadar di sisi Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam, beliau berkata,
“Siapakah dari kalian yang masih ingat tatkala bulan muncul, yang berukuran separuh nampan.” (HR. Muslim)

5. Malam yang terang, tidak panas, tidak dingin, tidak ada awan, tidak hujan, tidak ada angin kencang dan tidak ada yang dilempar pada malam itu dengan bintang (lemparan meteor bagi setan)

Sebagaimana sebuah hadits, dari Watsilah bin al-Asqo’ dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:
“Lailatul qadar adalah malam yang terang, tidak panas, tidak dingin, tidak ada awan, tidak hujan, tidak ada angin kencang dan tidak ada yang dilempar pada malam itu dengan bintang (lemparan meteor bagi setan)” (HR. at-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Kabir 22/59 dengan sanad hasan)

6. Orang yang beribadah pada malam tersebut merasakan lezatnya ibadah, ketenangan hati dan kenikmatan bermunajat kepada Rabb-nya tidak seperti malam-malam lainnya.
Wallahua’lam
Referensi:
•Majalah Adz-Dzakiroh edisi khusus Ramadhan-Syawal 1429 Hal. 27-28
•30 Tema Pilihan Kultum Romadhon Berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah oleh Abu Bakr Muhammad Lalu al-Atsari, hal. 162-163 (Silahkan merujuk ke buku ini untuk mengambil faidah yang lebih banyak)


KEUTAMAAN LAILATUL QADAR DAN TANDA-TANDANYA
Pertama, lailatul qadar adalah malam yang penuh keberkahan (bertambahnya kebaikan). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar: 1). Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya (yang artinya), “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar: 3-5). Sebagaimana kata Abu Hurairah, malaikat akan turun pada malam lailatul qadar dengan jumlah tak terhingga. Malaikat akan turun membawa kebaikan dan keberkahan sampai terbitnya waktu fajar. (Zaadul Maysir, 6/179)

Kedua, lailatul qadar lebih baik dari 1000 bulan. An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” Mujahid dan Qotadah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar.

Ketiga, menghidupkan malam lailatul qadar dengan shalat akan mendapatkan pengampunan dosa. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901)
Kapan Malam Lailatul Qadar Terjadi?
Lailatul Qadar itu terjadi pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)
Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil itu lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2017)

Lalu kapan tanggal pasti lailatul qadar terjadi? Ibnu Hajar Al Asqolani telah menyebutkan empat puluhan pendapat ulama dalam masalah ini. Namun pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat yang ada sebagaimana dikatakan oleh beliau adalah lailatul qadar itu terjadi pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan waktunya berpindah-pindah dari tahun ke tahun (Fathul Baari, 6/306, Mawqi’ Al Islam Asy Syamilah). Mungkin pada tahun tertentu terjadi pada malam kedua puluh tujuh atau mungkin juga pada tahun yang berikutnya terjadi pada malam kedua puluh lima, itu semua tergantung kehendak dan hikmah Allah Ta’ala. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan pada sembilan, tujuh, dan lima malam yang tersisa.” (HR. Bukhari no. 2021)

Para ulama mengatakan bahwa hikmah Allah menyembunyikan pengetahuan tanggal pasti terjadinya lailatul qadar adalah agar orang bersemangat untuk mencarinya. Hal ini berbeda jika lailatul qadar sudah ditentukan tanggal pastinya, justru nanti malah orang-orang akan bermalas-malasan.

Do’a di Malam Lailatul Qadar
Sangat dianjurkan untuk memperbanyak do’a pada lailatul qadar, lebih-lebih do’a yang dianjurkan oleh suri tauladan kita –Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana terdapat dalam hadits dari Aisyah. Beliau radhiyallahu ‘anha berkata, ”Katakan padaku wahai Rasulullah, apa pendapatmu, jika aku mengetahui suatu malam adalah lailatul qadar. Apa yang aku katakan di dalamnya?” Beliau menjawab, ”Katakanlah: ‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni’ (Ya Allah sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi Maha Mulia yang menyukai permintaan maaf, maafkanlah aku).” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adapun tambahan kata “kariim” setelah “Allahumma innaka ‘afuwwun …” tidak terdapat satu dalam manuskrip pun. Lihat Tarooju’at no. 25)

Tanda Malam Lailatul Qadar
Pertama, udara dan angin sekitar terasa tenang. Sebagaimana dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lailatul qadar adalah malam yang penuh kelembutan, cerah, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar lemah dan nampak kemerah-merahan.” (HR. Ath Thoyalisi. Haytsami mengatakan periwayatnya adalah tsiqoh/terpercaya)
Kedua, malaikat turun dengan membawa ketenangan sehingga manusia merasakan ketenangan tersebut dan merasakan kelezatan dalam beribadah yang tidak didapatkan pada hari-hari yang lain.

Ketiga, manusia dapat melihat malam ini dalam mimpinya sebagaimana terjadi pada sebagian sahabat.
Keempat, matahari akan terbit pada pagi harinya dalam keadaan jernih, tidak ada sinar. Dari Abi bin Ka’ab bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Shubuh hari dari malam lailatul qadar matahari terbit tanpa sinar, seolah-olah mirip bejana hingga matahari itu naik.” (HR. Muslim no. 1174)

Bagaimana Seorang Muslim Menghidupkan Malam Lailatul Qadar?
Lailatul qadar adalah malam yang penuh berkah. Barangsiapa yang terluput dari lailatul qadar, maka dia telah terluput dari seluruh kebaikan. Sungguh merugi seseorang yang luput dari malam tersebut. Seharusnya setiap muslim mengecamkan baik-baik sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Di bulan Ramadhan ini terdapat lailatul qadar yang lebih baik dari 1000 bulan. Barangsiapa diharamkan dari memperoleh kebaikan di dalamnya, maka dia akan luput dari seluruh kebaikan.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim lebih giat beribadah ketika itu dengan dasar iman dan tamak akan pahala melimpah di sisi Allah. Seharusnya dia dapat mencontoh Nabinya yang giat ibadah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. ‘Aisyah menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim no. 1175)

Seharusnya setiap muslim dapat memperbanyak ibadahnya ketika itu, menjauhi istri-istrinya dari berjima’ dan membangunkan keluarga untuk melakukan ketaatan pada malam tersebut. ‘Aisyah mengatakan, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174)
Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Aku sangat senang jika memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk bertahajud di malam hari dan giat ibadah pada malam-malam tersebut.” Sufyan pun mengajak keluarga dan anak-anaknya untuk melaksana kan shalat jika mereka mampu. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 331)

Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan malam lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan bukan seluruh malam. Pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama Syafi’iyah. Menghidupkan malam lailatul qadar pun bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 3/313, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah). Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits, “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901)

Bagaimana Wanita Haidh Menghidupkan Malam Lailatul Qadar?
Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh Dhohak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir dan orang yang tidur (namun hatinya dalam keadaan berdzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh Dhohak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 331)

Dari riwayat ini menunjukkan bahwa wanita haidh, nifas dan musafir tetap bisa mendapatkan bagian lailatul qadar. Namun karena wanita haidh dan nifas tidak boleh melaksanakan shalat ketika kondisi seperti itu, maka dia boleh melakukan amalan ketaatan lainnya. Yang dapat wanita haidh lakukan ketika itu adalah: (1) Membaca Al Qur’an tanpa menyentuh mushaf, (2) Berdzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan dzikir lainnya, (3) Memperbanyak istighfar, dan (4) Memperbanyak do’a.


Beri’tikaf Demi Menanti Lailatul Qadar
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau. Inilah penuturan ‘Aisyah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan banyak berdzikir ketika itu. (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim 1172)

Beberapa hal yang harus diperhatikan ketika ingin beri’tikaf.
Pertama, i’tikaf harus dilakukan di masjid dan boleh di masjid mana saja. I’tikaf disyari’atkan dilaksanakan di masjid berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Demikian juga dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali.

Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah di atas (yang artinya) “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, ”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”. Perlu diketahui, hadits ini masih dipersilisihkan statusnya, apakah marfu’ (sabda Nabi) atau mauquf (perkataan sahabat).
Kedua, wanita juga boleh beri’tikaf sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf. Namun wanita boleh beri’tikaf di sini harus memenuhi 2 syarat: (1) Diizinkan oleh suami dan (2) Tidak menimbulkan fitnah (masalah bagi laki-laki).

Ketiga, yang membatalkan i’tikaf adalah: (1) Keluar masjid tanpa alasan syar’i atau tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak (misalnya untuk mencari makan, mandi junub, yang hanya bisa dilakukan di luar masjid), (2) Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah: 187 di atas.
Keempat, hal-hal yang dibolehkan ketika beri’tikaf di antaranya: (1) Keluar masjid disebabkan ada hajat seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid, (2) Melakukan hal-hal mubah seperti bercakap-cakap dengan orang lain, (3) Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya, (4) Mandi dan berwudhu di masjid, dan (5) Membawa kasur untuk tidur di masjid.

Kelima, jika ingin beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka seorang yang beri’tikaf mulai memasuki masjid setelah shalat Shubuh pada hari ke-21 (sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan keluar setelah shalat shubuh pada hari ‘Idul Fithri menuju lapangan.

Keenam, hendaknya ketika beri’tikaf, sibukkanlah diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits. Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat. (pembahasan i’tikaf ini disarikan dari Shahih Fiqih Sunnah, 2/150-158)
Semoga Allah memudahkan kita menghidupkan hari-hari terakhir di bulan Ramadhan dengan amalan ketaatan. Hanya Allah-lah yang memberi taufik

SECARA ETIMOLOGI ARTI MALAM LAILATUL QODAR
Menurut Quraish Shihab, kata Qadar (قﺩﺭ) sesuai dengan penggunaannya dalam ayat-ayat Al Qur'an dapat memiliki tiga arti yakni [1]:
1.Penetapan dan pengaturan sehingga Lailat Al-Qadar dipahami sebagai malam penetapan Allah bagi perjalanan hidup manusia. Penggunaan Qadar sebagai ketetapan dapat dijumpai pada surat Ad Dukhan ayat 3-5 : Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al-Quran) pada suatu malam, dan sesungguhnya Kamilah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan semua urusan yang penah hikmah, yaitu urusan yang besar di sisi Kami

2.Kemuliaan. Malam tersebut adalah malam mulia tiada bandingnya. Ia mulia karena terpilih sebagai malam turunnya Al-Quran. Penggunaan Qadar yang merujuk pada kemuliaan dapat dijumpai pada surat Al-An'am (6): 91 yang berbicara tentang kaum musyrik: Mereka itu tidak memuliakan Allah dengan kemuliaan yang semestinya, tatkala mereka berkata bahwa Allah tidak menurunkan sesuatu pun kepada masyarakat

3.Sempit. Malam tersebut adalah malam yang sempit, karena banyaknya malaikat yang turun ke bumi, seperti yang ditegaskan dalam surat Al-Qadr. Penggunaan Qadar untuk melambangkan kesempitan dapat dijumpai pada surat Ar-Ra'd ayat 26: Allah melapangkan rezeki yang dikehendaki dan mempersempit (bagi yang dikehendaki-Nya)

Keistimewaan
Dalam Al Qur'an, tepatnya Surat Al Qadar malam ini dikatakan memiliki nilai lebih baik dari seribu, bulan .97:1 Pada malam ini juga dikisahkan Al Qur'an diturunkan, seperti dikisahkan pada surat Ad Dukhan ayat 3-6. 44:3

Waktu
Terdapat pendapat yang mengatakan bahwa terjadinya malam Lailatul Qadar itu pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan, hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah yang mengatakan : " Rasulullah ShallAllahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf di sepuluh hari terkahir bulan Ramadhan dan beliau bersabda, yang artinya: "Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Romadhon" " (HR: Bukhari 4/225 dan Muslim 1169)

SURAT AL QADR
Surah Al-Qadr (bahasa Arab:الْقَدْرِ) adalah surah ke-97 dalam al-Qur'an yang terdiri atas 5 ayat dan termasuk golongan surah Makkiyah. Surah ini diturunkan setelah surah 'Abasa dan dinamai al-Qadr (Kemuliaan) yang diambil dari kata al-Qadr yang terdapat pada ayat pertama surah ini.

Isi
Al-Qur'an mulai diturunkan pada malam Lailatul Qadr, yang nilainya lebih dari seribu bulan. Dalam Islam dikatakan bahwa pada malam ini malaikat Jibril dan lainnya turun ke dunia untuk mengatur segala urusan. Pada surah al-Qadr ini diterangkan bahwa permulaan al-Qur'an diturunkan ialah pada malam Lailatul Qadr dan diterangkan juga ketinggian derajat malam ini.

Referensi
1.Allamah M.H. Thabathaba'i (1987). Mengungkap Rahasia Al-Qur'an. Bandung: Mizan
Baca Selengkapnya...

HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT

HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT Download Disini Baca Selengkapnya...

PETUNJUK RINGKAS PELAKSANAAN IBADAH HAJI IFROD

PETUNJUK RINGKAS PELAKSANAAN IBADAH HAJI IFROD

1.Mempersiapkan diri untuk ihrom, dengan melakukan hal-hal yang disunatsebelum melafazkan niat ihrom, antara lain:
a)Melakukan sunnah fitrah spt: memotong kuku, mencabut bulu ketiak, merapikan kumis, dll.
b)Mandi sunat ihrom.
c)Memakai minyak wangi di badan atau rambut, bukan di kain ihrom.
d)Memakai 2 potong pakaian putih yang tidak berjahit.
2.Berangkat ke miqot (Dzulhulifah / Bir ‘Ali bagi penduduk Madinah).
3.Melafazkan niat ihrom, yaitu: “LABBAIKALLOHUMMA HAJJAN”.
4.Disunatkan memperbanyak lafaz talbiyah: “LABBAIKALLOHUMMA LABBAIK, LABBAIKA LAA
SYARIIKA LAKA LABBAIK, INNAL HAMDA WANNI’MATA LAKA WALMULKA, LAA SYARIIKA LAK”. Ini sunat diulang-ulang sampai saat akan melontar jumroh ‘Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah.

5.Disunatkan Thawaf Qudum sesampainya di Mekah, dengan tata cara sbb:
a)Membuka bahu kanan (itthibaa’) dengan meletakkan kain ihrom dibawah ketiak kanan sebelum memulai thawaf.
b)Disunatkan mencium hajar aswad, atau menyentuhnya kemudian mencium tangan tsb, tapi jika kita terpaksa harus menyakiti atau tersakiti lebih baik tidak usah, dan cukup menghadap hajar aswad dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan: “BISMILLAH, ALLAHU AKBAR”. tanpa mencium tangan tsb. Ini dilakukan setiap putaran.
c)Disunatkan berlari kecil pada tiga putaran pertama (kalau memang keadaan memungkinkan untuk itu).

d)Disunatkan megusap rukun yamani (setiap putaran) sambil membaca “BISMILLAH, ALLAHU AKBAR”. Kalau tidak bisa, tidak perlu melambaikan tangan kearahnya.
e)Disunatkan memperbanyak dzikir dan do’a, Dan sebenarnya tidak ada do’a khusus setiap putaran dari Rosulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – adapun buku-buku tentang do’a khusus tiap putaran tersebut dikarang sebagian ulama untuk memudahkan saja. Do’a khusus yang bersumber dari Nabi hanyalah: “ROBBANAA AATINAA FIDDUNYA HASANAH, WAFIL AAKHIROTI HASANAH, WAQINAA ‘ADZAABANNAAR”. yang dibaca antara rukun yamani dan hajar aswad (setiap putaran).

f)Shalat sunat thawaf dua rakaat, dengan membaca Alfatihah dan Alkafirun pada rakaat pertama, dan membaca Alfatihah dan Alikhlash pada rakaat kedua.
g)Tawaf harus dalam keadaan berwudu.

6.Boleh Sa’i setelah itu (dan tidak perlu sa’i lagi setelah Thawaf Ifadhoh nantinya), juga boleh diakhirkan sampai setelah Thawaf Ifadhoh. Tata cara sa’i:
a)Mendaki bukit Shafa sambil membaca “INNASSHOFAA WALMARWATA MIN SYA’AA IRILLAH”.
b)Di bukit Shofa, menghadap ka’bah sambil membaca: “ALLAHU AKBAR (3X), LAA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHULMULKU WALAHULHAMDU, WAHUA ‘ALA KULLI SYAI IN QODIIR. LAA ILAAHA ILLALLAH WAHDAH, ANJAZA WA’DAH, WANASHORO ‘ABDAH, WAHAZAMAL AHZAABA WAHDAH.” Kemudian berdo’a apa saja dan dengan bahasa apa saja.
c)Menuju ke bukit Marwa sambil berdzikir, istigfar, dan do’a. Disunatkan berlari antara 2 tanda hijau. Sesampai di bukit Marwa dilakukan apa yang dilakukan di bukit Shofa, begitulah seterusnya. 7 putaran dimulai dari Shofa dan diakhiri diMarwa.

7.Pada pagi hari tanggal 8 Dzulhijjah, disunatkan untuk pergi ke Mina dan menetap disana sampai keesokan harinya. Di Mina dilakukan shalat Zuhur, Ashar, Magrib, Isya dan Subuh dengan cara mengqosor shalat yang 4 rakaat (menjadi 2 rakaat) pada waktunya tanpa menjamaknya.
8.Pada pagi hari tanggal 9 Dzulhijjah, berangkat ke Arofah dengan tenang sambil bertalbiyah. Melakukan shalat Zhuhur dan Ashar dengan cara jama’ taqdim dan qoshor, kemudian memperbanyak istigfar, dzikir, dan do’a, sampai tenggelam matahari. Hari arofah inilah hari yang paling mulia, dimana Allah paling banyak mengampuni hamba-hambaNya yang istigfar sambil menangis, dan membebaskan mereka dari siksaan api neraka, maka jangan sampai kita sia-siakan semenitpun waktu wuquf tsb (dari terbelincir matahari sampai terbenamnya).

9.Setelah matahari terbenam, berangkat ke Muzdalifah dengan tenang sambil bertalbiyah. Melakukan shalat Magrib dan Isya dengan cara jama’ takhir dan qoshor, lalu istirahat sampai subuh, kemudian shalat Shubuh dan berdzikir serta berdo’a sampai menjelang terbit matahari, lalu mulai meninggalkan muzdalifah sambil memungut

7 batu kecil untuk melontar jumroh Aqobah diMina.

10.Sesampainya di Mina, melontar jumroh Aqobah 7 lontaran sambil bertakbir disetiap lontaran, dan tidak perlu berdo’a setelah itu. Lalu mencukur (lebih afdhol) atau memendekkan rambut secara merata. Wanita hanya memotong ujung rambutnya seukuran ruas jari. Jika sudah melontar dan memotong rambut maka sudah boleh malukan larangan ihrom (tahallul awal) kecuali hubungan suami istri.

11.Kemudian berangkat ke Mekah untuk tawaf Ifadhoh dan sa’i (kalau belum sai ketika tawaf qudum). Jika sudah tawaf Ifadhoh maka sudah boleh melakukan hubungan suami istri (tahallul tsani). Tawah Ifadhoh ini bisa diundur sampai setelah selesai mabit diMina dan melontar 3 jumroh.

12.Kemudian kembali ke Mina untuk mabit pada malam 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, dan boleh juga hanya malam 11 dan 12 saja (nafar awal).

13.Melontar 3 jumroh (jumroh Shugro, Wustho, dan Aqobah) berurutan, dengan 7 lontaran disetiap jumroh sambil bertakbir setiap lontaran. Lontaran baru sah apabila batu masuk kedalam lingkaran tembok yang mengitari tiang jumroh. Disunatkan berdo’a setelah melontar jumroh Shugro, dan setelah jumroh Wustho, dan tidak disunatkan berdo’a setelah jumroh Aqobah. Melontar 3 jumroh ini dilakukan setelah tergelincir matahari tanggal 11, 12, 13 (nafar tsani) atau 11,12 saja (nafar awal) asalkan harus keluar Mina sebelum tenggelam matahari tanggal 12 tsb.

14.Sebelum meniggalkan kota Mekah diwajibkan melakukan tawaf Wada’.

Semoga mendapatkan Haji Mabrur yang balasannya adalah Sorga.

Baca Selengkapnya...

KHASIAT MINYAK HABBATUSSAUDA / BLACK SEED / JINTAN HITAM

MINYAK HABBATUSSAUDA / BLACK SEED / JINTAN HITAM

Habbatussauda adalah sejenis biji hitam yang sangat terkenal di dunia pengobatan Arab Kuno sejak zaman dahulu kala. Bahkan Rasululloh SAW menegaskan dalam sabdanya tentang khasiat yang luar biasa pada obat ini,
"عليكم بالحبة السوداء فانه شفاء لكل داء الا السام الا الموت" ( رواه البخارى و مسلم )
Artinya : “Tetaplah berobat habbatussauda, karena sesungguhnya ia bisa mengobati berbagai macam penyakit, kecuali maut”. (HR. Bukhari-Muslim)

Habatussauda mengandung anti biotik alami yang bisa berpengaruh cepat dalam tubuh tetapi tidak mempunyai efek samping yang negatif.
Adapun Habbatussauda yang praktis dikonsumsi adalah yang sudah berbentuk minyak.
Diantara penyakit-penyakit yang menurut penelian ilmiah dan berdasarkan pengalaman bisa diobati dengan minyak Habbatussauda adalah:
Peluruh seni, pelancar asi, pelancar haid keputihan, infeksi sekitar vagina (diminum dan diteteskan kedalamnya), penyakit kulit dan kelamin, darah tinggi/hipertensi, katarak, ketombe, diabetes mellitus, infeksi luar dan dalam, ginjal bengkak, pegal linu, tetanus, kandungan turun, mempercepat organisme pada wanita, migrant, flu atau influenza, gusi berdarah, sariawan, demam malaria, penghangat badan, masuk angina, perangsan kesuburan pria dan wanita, mengeluarkan cacing, asma, bronchitis dan TBC, sesak nafas, natuk, sakit gigi dan gusi, penyumbatan saluran darah, anjing gila, infeksi ginjal, gagal ginjal dini, lever, lepra, tumor, obesitas, vitiligo, penguat rambut, menambah vitalitas, jantan perkasa, demam panas dingin, lumpuh, berak berdarak, pembasmi jerawat, pengencang kulit, masker, sakit pinggang, bawasir atau sembelit, bengkak-bengkak di kaki, penghancur batu pada ginjal dan kandung kemih, usus turun/hernia, maag, gangguan lambung, luka-luka diusus, infeksi usus, gas pada perut, panas dalam.

Cara pemakaian Habbatussauda
 Untuk penyakit luar: dengan mengoleskannya sambil diurut-urut, 2 atau 3 kali sehari.
 Untuk penyakit dalam: minumlah Habbatussauda 2 kali satu sendok teh kecil sehari, pagi sesudah sarapan dan malam tiga jam sebelum tidur.
 Habbatussauda ini sangat bagus bila diminum dengan campuran madu murni, kunyit atau air zam-zam, bisa dicampur dengan susu, sari buah dll (jangan dicampur dengan kopi dan teh).
 Untuk yang berdarah pas-pasan atau rendah harus diminu dengan madu, untuk diabetes mellitus dan darah tinggi diminum tanpa madu. Aduklah Habbatussauda dengan madu sampai rata betul, lalu campur dengan air dan diaduk sampai rata.

Macam-macam resep pengobatan dengan minyak Habbatussauda
• Batu ginjal dan kencing batu: Campur dengan madu dan tuangkan air panas, lakukan rutin 2 kali sehari, satu sendok teh kecil dan perbanyak minum air bening kira-kira satu setengah liter sekali minum.
• Pelancar ASI, haid dan air seni: Habbatussauda diminum rutin dengan air hangat 2 kali sehari.
• Cacingan: *Diadon dengan tepung gandum, satu sendok teh diberi sedikit air lalu diminum 2 kali sehari. *Dipanaskan dengan cuka lalu dioleskan keperut 2 kali sehari.
• Migrant dingin: Balurkan pada pelipis dan kening larutan Habbatussauda.
• Gigitan ular berbisa: Tempelkan kapas yang sudah sudah dioles minyak Habbatussauda dan diikat.
• Flu: *Diminum dengan madu dan ditambahkan air hangat secukupnya, 2 kali sehari satu sendok teh. *Teteskan kehidung 3 tetes, 2 kali sehari.
• Penyakit kuning atau hepatitis: Minum 2 kali sehari satu sendok teh + madu dua sendok makan.
• Sakit gigi: Dimasak dengan cuka untuk kumur-kumur, untuk gigi berlobang, tempelkan dengan kapas.
• Katarak: Diteteskan melalui hidung.
• Kudis bernanah: Balurkan dengan air cuka 3 kali sehari.
• Lumpuh/paralysis: Minyak diteteskan hidung dan dioleskan 3 kali sehari pada yang lumpuh.
• Keharmonisan/kesuburan/jantan perkasa: Habbatussauda, madu, susu, kuning telur ayam kampung, ditambah tujuh butir lada/merica, 3 butir hail/kapulaga, minum 2 hari sekali.

Bacalah dzikir dan doa dibawah ini untuk pengobatan diri sendiri
Letakkan tangan anda ditempat yang sakit, lalu dibaca:
بسم الله (3) أعوذ بالله و قدرته من شر ما أجد وأحاذر (7)
Dengan nama ALLOH (3X) Aku berlindung kepada ALLOH dan kekuasaanNya dari kejahatan/kesakitan yang aku rasakan dan aku khawatirkan (7X)
اللهم رب الناس أذهب البأس اشف أنت الشافي لا شفاء الا شفاؤك شفاء لا يغادر سقما
Ya ALLOH, Tuhan Manusia, hilangkanlah penderitaanku, sembuhkanlah, Engkaulah yang Maha Penyembuh, tiada kesembuhan kecuali dariMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan bekas.
Baca Al Fatihah, ayat Kursi, Al Ikhlash, Al Falaq, An Nas.

Semoga ALLOH segera memberikan kesembuhan penyakit anda. Insya ALLOH.


Baca Selengkapnya...

BEBERAPA KESALAHAN YANG DILAKUKAN OLEH SEBAHAGIAN JEMAAH HAJI

بسم الله الرحمن الرحيم

BEBERAPA KESALAHAN
YANG DILAKUKAN OLEH
SEBAHAGIAN JEMAAH HAJI

1-Keluar dan melampaui MIQAT tanpa memakai pakaian IHRAM. Jika dia berniat HAJI atau UMRAH maka tidak boleh keluar dari MIQAT tanpa berpakaian IHRAM, dalam hadits, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda:
{ هُنَّ لَهُنَّ وَ لِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ مِمَّنْ يُرِيْدُ الْحَجَّ وَ الْعُمْرَة }
Artinya:”MIQAT adalah untuk para pendu-duknya dan bagi seiapa yang melewati walau-pun bukan pendudknya, barang siapa ingin menunaikan HAJI dan UMRAH”.

2-Sebahagian wanita mengira pakaian IHRAM untuk mereka ada warna tertentu, ini adalah salah. Tetapi wanita boleh berIHRAM dengan pakaian yang disenanginya menurut busana ISLAM yang biasa dipakai, asal saja tidak menyerupai pakaian lelaki.

3-Sebahagian wanita menarok sesuatu diatas kepala mereka supaya tutup muka tidak menyentuh kulit mukanya; sebenarnya tidak apa kalau tutup muka menyuntuh kulit muka, karena wanita harus menurunkan tirai mukanya ke muka supaya tidak dilihat oleh laki-laki sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh istri Rasulullah AISYAH rodhiyallahu ‘anha.

4-Sebagian wanita yang sedang HAIDH tidak berIHRAM sewaktu melalui MIQAT, dia mengira bahwa wanita yang dalam HAIDH tidak boleh berIHRAM. Ini adalah salah, karna wanita yang dalam HAIDH boleh mengerjakan seluruh amalan HAJI atau UMRAH kecuali TAWAF sekeliling KA'BAH sampai dia suci.

5-Membaca DO'A tertentu (KHUSUS) pada waktu melihat KA'BAH, dan pada waktu TAWAF, serta membacanya secara berulang-ulang, dan bersama; padahal tidak ada hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal ini, dan diwaktu tawaf kita boleh membaca DO'A apa saja yang disukai dan disenangi, sedangkan DO'A secara bersama adalah me-nyalahi suruhan dan SUNNAH.
ALLAH Ta’ala berfirman:
{ادعوا ربكم تضرعاً و خفية }
Artinya: “Berdoalah pada ALLAH secara pasrah dan pelan-pelan”.

6-Bercampur dan berdesak-desakan anta-ra lelaki dan wanita disaat mencium HAJAR ASWAD, ini adalah terlarang. Menciumnya adalah SUNNAT tapi berdesak-desakan antara lelaki dan wanita adalah HARAM yang harus dijauhi.

7-Keyakinan para jemaah HAJI bahwa menunaikan SHOLAT DUA RAKAAT dibe-lakang MAQAM IBRAHIM sesudah TAWAF adalah wajib, ini benar diSYARI'ATKAN jika-lau situasi dan keadaan mengizinkan, tetapi jika tidak mungkin karena sesak dan ramai maka SHOLAT sajalah dimana ada kemu-dahan dalam MESJID HARAM.

8-Berlari-lari kecil bagi wanita diantara dua PAL HIJAU, padahal itu tidak dianjurkan, wanita hanya jalan biasa. Abdullah bin Umar rodhiyallahu ‘anhu meriwayatkan hadits:
(ليس على النساء رملٌ بالبيت و لا بين الصفا و المروة)
Artinya: “Tidak ada bagi wanita lari-lari kecil di KA'BAH dan tidak pula antara SAFA dan MARWA”.

9-Mengharuskan membaca DO'A terten-tu (KHUSUS) setiap lingkaran TAWAF dan juga DO'A bersama-sama, dan berdo’a dengan DO'A yang tidak dipahami artinya, semua ini tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebenarnya tidak ada DO'A yang khusus (tertentu) pada setiap lingkaran TAWAF, dan DO'A bersama adalah menyalahi SUNNAH. Firman ALLAH:
{ادعوا ربكم تضرعاً و خفية إنه لا يحب المعتدين }
Artinya: “Berdoalah pada ALLAH secara pas-rah KHUSHU' dan pelan-pelan dengan suara yang lembut, sesungguhnya ALLAH tidak me-nyayangi orang-orang yang berlebih-lebihan melampaui batas dan mereka juga meng-ganggu kaum muslim yang lain”.
Dan Rasulpun telah bersabda:
{ فلا يؤذين بعضكم بعضاً }
Artinya: “Dan janganlah kamu saling ganggu-mengganggu” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan disahkan oleh Imam Albani).


10- Sebahagian kaum pria sudah merasa cukup kalau menggunting ujung rambutnya saja waktu TAHALUL, padahal dia seharusnya adalah mencukur botak atau menggunting ram-butnya secara merata, dan sebahagian kaum wanita juga sudah merasa cukup asal meng-ambil ujung poninya, padahal seharusnya dia harus mengumpulkan rambut dari belakang secara keseluruhan, kemudian menggunting atau memotongnya seruas jari tangan.

11- Sebahagian jemaah HAJI, WUKUF diluar area ARAFAH, sekiranya dia WUKUF disana dan tidak masuk keARAFAH, sampai dia mau ke MUZDALIFAH, maka HAJInya tidak SAH atau batal, karena WUKUF di ARAFAH adalah RUKUN HAJI. Tidak SAH HAJI kalau tidak WUKUF di ARAFAH.
Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(الحج عرفة من جاء ليلة جمع قبل طلوع الفجر فقد أدرك)
Artinya: “HAJI itu adalah berWUKUF di ARAFAH, barang siapa yang datang malam hari raya sebelum terbit FAJAR berarti dia sudah mendapatkanya”.

Maka para jemaah HAJI harus tahu apa-kah tempat dia WUKUF itu termasuk ARA-FAH atau tidak, dan dapat di pastikan dari rambu-rambu batasan wilayah.

12- Memaksa diri melakukan WUKUF di sekeliling atau diatas JABAL RAHMAH, padahal itu tidak diharuskan karena ARAFAH seluruhnya adalah tempat WUKUF.


Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
( وقفت هاهنا وعرفة كلها موقف )
Artinya: “Aku WUKUF disini, tetapi ARAFAH seluruhnya adalah tempat WUKUF”.

13- Sebahagian jemaah HAJI berDO'A menghadap JABAL RAHMAH, padahal yang diajarkan dalam agama ISLAM adalah berdo’a menghadap QIBLAH, sebagaimana dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

14- Sebahagian dari jemaah meninggal-kan ARAFAH sebelum terbenam matahari, ini tidak boleh. Bahkan wajib kita berDO'A di ARAFAH dan menunggu sampai terbenam matahari karena begitulah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan meninggalkan ARAFAH sebelum terbenam matahari adalah perbuatan orang JAHILIYAH, dan barang siapa keluar sebelum matahari terbenam dan tidak kembali lagi tengah malam kesana maka dia harus membayar DAM.

15- Sebahagian mereka ada yang mengi-nap (bermalam) diluar batas MUZDALIFAH, padahal yang wajib: dia harus bermalam di MUZDALIFAH.

16- Sebahagian jemaah HAJI keluar dari MUZDALIFAH sebelum tengah malam, dan tidak bermalam disana. Padahal yang wajib mereka harus bermalam disana pada malam lebaran sampai SHALAT SUBUH. Kecuali ba-


gi yang ada ‘UZUR dia boleh keluar setelah te-ngah malam.

17- Sibuk mengumpulkan batu ketika ba-ru sampai keMUZDALIFAH, padahal itu tidak ada landasannya dalam SUNNAH Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

18-Keyakinan kalau HAJAR ASWAD itu mempunyai berkat dan memberi manfa'at serta mudharat buat manusia. Ini adalah tidak benar. Karena yang bisa memberi Manfa'at serta mu-dharat hanyalah Allah semata. Ada pun men-cium dan memberi salam ke arah HAJAR ASWAD adalah mengikuti SUNNAH dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seperti yang diterangkan oleh Umar bin Khatab rodhiyallahu ‘anhu:
( والله إني لأعلم أنك حجر لا تضر و لا تنفع، ولولا أني رأيت رسول الله يقبلك ما قبلتك )
Artinya: “Sesungguhnya aku tahu kalau kau adalah batu tidak memberi mudharat dan manfa'at, jika aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menciummu aku tidak akan menciummu”.

19-Sebahagian jemaah HAJI memberi isyarat salam ke selurah sudut-sudut KA'BAH atau dinding-dindingnya, atau mengusap-usap nya, padahal yang benar dan yang SAH ialah memberi salam ke arah dua sudut saja, yaitu rukun YAMANI dan HAJAR ASWAD. Dan memberi isyarat salam dengan mengangkat tangan adalah IBADAH, dalam rangka meng-agungkan ALLAH Azza wa Jalla maka wajib..
20- Kebanyakan dari jemaah HAJI mem-baca ayat setiap mendekati SAFA / MARWA:
{ إن الصفا و المروة من شعائر الله }
Artinya: “Sesungguhnya SAFA dan MARWA adalah tanda kebesaran Allah dan kenyataan Allah”.
Padahal seharusnya ayat ini hanya dibaca se-waktu mendekati SAFA sebelum putaran SA'I yang pertama saja.

21-Kepercayaan sebagian jemaah HAJI sewaktu mereka melempar JUMRAH, seolah-olah mereka benar-benar melempar SETAN; karena itu mereka menulis dan menyebut nama SETAN diatas setiap kerikil, dan melemparnya dengan emosi. Sesungguhnya melempar kerikil itu disyari’atkan untuk mengingat Allah dan kekuasaan-Nya. Karena itu Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam membaca takbir setiap me-lemparkan batu.

22-Kita tidak boleh melempar JUMRAH dengan batu yang berukuran besar atau dengan sepatu/sandal, tapi melempar JUMRAH harus dengan batu kerikil atau batu kecil seperti yang dicontohkan oleh Rasul shallallahu‘alaihi wa sallam

23-Ada orang meninggalkan SUNNAH yaitu berdiri sejenak dan berDO'A setelah melempar JUMRAH AQABAH dihari pertama dan juga setelah melempar JUMRAH ULA dan WUSTA dihari TASYRIQ, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri sejenak untuk berdo’a setelah melempar JUMRAH AQABAH menghadap ke KIBLAT / KA'BAH dengan mengangkat tangan, begitu juga sesu-dah melempar JUMRAH ULA dan WUSTA.

24-Melemparkan seluruh batu sekaligus, ini tidak diSUNNAHkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang diSUN-NAHkan adalah melemparkannya satu demi satu sebagaimana dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

25-Menganggap enteng urusan melempar JUMRAH, dan mewakilkannya pada orang lain sedangkan dia sanggup untuk melakukannya. Perkara yang begini adalah menyalahi ajaran yang telah diSUNNAHkan oleh Rasulullah dan perintah Allah untuk menyempurnakan HAJI. dalam firman-Nya:
{و أتموا الحج و العمرة لله}
Artinya: “Dan sempurnakanlah HAJI dan UMRAH untuk Allah Ta’ala”.

Maka wajib bagi orang yang sanggup melem-par, untuk melempar sendiri tanpa mewakil-kannya.

26-Sebahagian jemaah HAJI keluar dari MINA pada NAFAR AWAL atau NAFAR SANI sebelum melempar JUMRAH dan mela-kukan TAWAF WADA', kemudian kembali lagi ke MINA untuk melempar JUMRAH, dan dari MINA langsung ke Tanah air. Barang sia-pa yang mengerjakan TAWAF WADA' kemu-dian dia kembali ke MINA untuk melempar maka TAWAF WADA'nya tidak sah. Karena dia menyalahi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa akhir perjanjian para jemaah HAJI adalah TAWAF WADA' di KA'BAH dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
( لا ينفرن أحدٌ حتى يكون آخر عهده الطواف بالبيت)
Artinya: “Janganlah seseorang itu keluar –secara cepat – sampai menjadikan akhir per-janjiannya adalah TAWAF di KA'BAH”. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim)

Barang siapa yang melakukan kesalahan tadi, maka dia harus membayar FIDYAH yaitu de-ngan menyembelih seekor kambing dan mem-bagikan seluruhnya buat fakir miskin
Terkecuali wanita yang dalam keadaan HAID, maka tidak wajib bagi mereka untuk TAWAF WADA'.

27- Keberadaan mereka di MAKKAH sehabis TAWAF WADA' tidak juga berarti perjanjian terakhir di KA'BAH, ini juga me-nyalahi ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menyalahi amalan yang telah di-lakukan beliau, sesungguhnya Rasulullah tidak melakukan TAWAF WADA' kecuali sewaktu mau keluar dari kota MAKKAH, dan begitu pulalah yang dikerjakan oleh para SAHABAT rodhiyallahu ‘anhum.



Disusun oleh:
Kantor Penerangan dan Pengarahan Wanita
Di Mesjid Nabawi (Medinah)

Baca Selengkapnya...

Indahnya Tawakkal

Indahnya Tawakkal
Oleh: Abu Isa

Dalam perputaran roda kehidupan, sikap dan pendirian seseorang tidak selalu stabil.
Tatkala dilanda duka kadang ada rasa putus asa. Begitu juga taakala bahagia datang menjelang kadang ia terlena karenanya.
Tawakkal adalah salah satu resep mujarrab untuk mengobati duka lara. Sebab, tawakkkal adalah energi jiwa yang membangkitkan kembali keterpurukan dan keputus asaan.

Makna Tawakkal
Secara bahasa Tawakkal berarti:
Menyandarkan sesuatu dan berpegang teguh kepadaNya (Lisanul Arab 6/4909).
Sedang menurut Syara’ : Bisa berarti ridho, yang perinciannya adalah:
Ridho dan pasrah atas apa yang telah di takdirkan.
Ada juga yang mendefinisikan bahwa Tawakkal: Kepasrahan hati kepada Allah SWT,
Sebagaimana pasrah dan tunduknya jenazah terhadap orang yang memandikannya. Tetapi para Ulama telah berijma’ (Konsensus) bahwa Tawakkal tidak berarti meniadakan usaha dan ikhtiar.

Maka bisa di simpulkan ada dua unsur penting dalam Tawakkal, yang pertama adalah usaha yang maksimal, dan yang kedua adalah berserah diri sepenuhnya terhadap apa yang kita usahakan kepada Allah SWT.
Dalam hal ini Umar bin Khotob berkata kepada para sahabat yang takut ontanya hilang, “Ikatlah (tambatkanlah) onta itu lalu bertawakkalllah kepada Allah SWT”.
Sungguh indah dan tenang orang yang memasrahkan dirinya kepada Allah SWT. Bahkan Allah SWT mencintai orang yang bertawakkal kepadaNya. FirmanNya: “Sesungguhnya Allah SWT mencintai orang-orang yang bertawakkal” (QS Ali Imran : 159 ).

Syarat keabsahan Tawakkal adalah beriman kepada Allah SWT. Makanya kepasrahan itu hanya di berikan kepadaNya. Dan haram hukumnya bertawakkal kepada selain Allah SWT, bahkan termasuk perbuatan syirik.

FirmanNya: “bertawakkallah kepada Allah SWT jika engkau benar-benar beriman”. (QS Al Maidah : 11). Rasullullah juga bersabda: “Akan masuk sorga suatu kaum yang hatinya seperti hati burung” ( HR Muslim no:2840), yakni orang-orang yang bertawakkal. Karna kalau kita perhatikan burung adalah termasuk makhluk yang bertawakkal kepada Allah SWT, dia mencari makan dengan penuh tawakkal sehingga di pagi hari pergi dengan keadaan perut kosong dan kembali sore hari dalam keadaan kenyang.
Keutamaan Tawakkal.
1.Masuk sorga tanpa hisab. Sebagaimana dalam hadits Bukhori no:6531.
2.Tawakkal adalah sebab mendapatkan kecintaan Allah SWT . Sebagaimana dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 11 di atas.
3.Orang yang bertawakkal akan selalu dalam penjagaan Allah SWT. FirmanNya: “Barang siapa yang bertawakkal kepada Allah SWT, maka Dia akan mencukupkannya” (QS At Thalaq : 3 ).
4.Tawakkal adalah pembuka pintu rizki sebagaimana dalam hadits Tirmizi di atas.
5.Tawakkal adalah sebab kemenangan atas musuh. Sebagaimana dalam Al Quran surat Ali Imran ayat 140.
6.Orang-orang yang bertawakkal kepadaNya adalah suri tauladan yang baik. Sebagaimana dalam Al Quran surat Al Mumtahanah ayat 4.
7.Tawakkal menyejukkan hati dan memberi ketenangan jiwa.
Dengan demikian betapa hampa hidup ini jika dalam taman hati ini tidak di semaikan benih Tawakkal. Dan betapa indah jika hari-hari kita di buai dengan sejuknya Tawakkal kepadanNya.
Wallahu ‘alam bishshawab.

Baca Selengkapnya...

HUKUM TAWASUL

بسم الله الرحمن الرحيم

TAWASUL

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kehadirat yang tiada Nabi sesudahnya dan keluarga dan sahabatnya.

ٍٍSaudariku kaum muslimah, ini adalah kumpulan fatwa-fatwa tentang beberapa ma-salah yang masih samar bagi sebahagian orang disebabkan apa yang telah disebarkan oleh se-bahagian orang-orang bodoh tentang sikap ter-lalu berlebihan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, wajibnya menziarahi kubur-an beliau, mengusap-usap dan mengambil ber-kat di kuburan beliau, meyakini bahwa semua itu memberi manfaat atau memberi mudharat. Maka fatwa-fatwa ini menjelaskan pada anda jalan yang lurus yang harus diikuti agar tidak terjerumus ke dalam sesuatu yang dilarang oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana dalam hadistnya :
( لا تطروني كما أطرت النصارى المسيح ابن مريم، إنما أنا عبد الله، فقولوا عبد الله ورسوله )
“Janganlah kamu berlebihan meninggikan aku seperti orang Nasrani meninggikan Isa anak Maryam. Sesungguhnya aku adalah hamba Allah, maka katakanlah hamba Allah dan rasul-Nya.”

Berikut ini kami paparkan fatwa-fatwa tersebut dari alim ulama yang terkemuka:

Soal:
Apakah hukum tawasul (menyam-bung dalam berdo’a) dengan Nabi Muham-mad shallallahu ‘alaihi wasallam?

Jawab:
Pertama: Seseorang bertawasul dengan keimanannya kepada Nabi, maka tawasul ini benar (dibolehkan), seperti perkataannya: “Ya Allah, aku percaya dan beriman kepada-Mu dan kepada Rasul-Mu, maka ampunilah aku”. Hal ini boleh saja, karena Allah berfirman dalam Al-Qur an:
"ربنا إننا سمعنا مناديا ينادي للإيمان أن آمنوا بربكم فآمنا ربنا فاغفر لنا ذنوبنا وكفر عنا سيئاتنا وتوفنا مع الأبرار"
( سورة آل عمران : 193 )
“ Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mendengar (seruan) yang menyeru kepada ke-imanan, (yaitu) Berimanlah kepada Tuhanmu, maka kamipun beriman.
Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami, dan hapuskanlah dari kami kesa-lahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami bersama orang-orang yang berbakti”.
( QS. Ali ‘Imron : 193 )

Dan beriman kepada Nabi Muhammad shallallahu‘alaihiwasallam merupakan wasilah (sarana) yang telah disyariatkan untuk pengam-punan dosa-dosa dan penghapuskan kesalahan-kesalahan, maka dia telah bertawasul dengan wasilah yang telah ditetapkan dalam syari’ah.

Kedua: Seseorang bertawasul dengan (minta) do’a (dari) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maksudnya : Nabi mendo’akan orang tersebut, maka ini juga boleh dan sudah ditetapkan, tetapi ini tidak mungkin terjadi kecuali di waktu beliau masih hidup.”
Diriwayatkan bahwa Umar radiyallahu ’anhu pernah berkata:
( اللهم إنا كنا نتوسل إليك بنبينا فتسقينا، وإنا نتوسل إليك بعم نبينا فاسقنا )
"Ya Allah, sesungguhnya kami bertawasul kepada-Mu dengan Nabi kami, maka Engkau menurunkan hujan kepada kami, dan sekarang kami bertawasul kepada-Mu dengan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan buat kami”. Kemudian Umar menyuruh Abbas supaya bangun dan berdo’a kepada Allah untuk minta hujan.
Jadi tawasul sewaktu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup dengan minta do’a beliau, boleh saja.

Ketiga: Bertawasul dengan kedudukan (kemuliaan) Rasul shallallahu‘alaihiwasallam, baik ketika beliau masih hidup maupun sesudah meninggal, maka tawasul ini Bid’ah (perkara yang tidak ada dasar hukumnya) dan tidak boleh dikerjakan. Karena kedudukan dan kemuliaan Rasul shallallahu‘alaihi wasallam tidak ada manfaatnya kecuali untuk Rasulllah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri. Jadi tidak boleh bagi seseorang mengucapkan:

“ Ya Allah aku meminta dengan kedudukan dan kemuliaan Nabi-Mu, agar Engkau ampuni dosaku, atau agar Engkau berikan padaku ini dan itu”.
Karena tawasul dengan kedudukan dan kemu-liaan Nabi bukanlah termasuk wasilah (peran-tara/penghubung) karena bukan terma-suk amal orang yang bertawasul seperti yang dijelaskan diatas.

Jika ada yang mengatakan: “Aku da-tang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. di makam beliau, lalu aku mohon kepada beliau agar mengampuni dosaku, atau memberi syafaat untukku disisi Allah. Apakah ini boleh?”
Kita katakan: “Tidak boleh”.
Kalau dia berkata: “Bukankah Allah berfirman :
"ولو أنهم إذ ظلموا أنفسهم جاؤوك فاستغروا الله واستغفر لهم الرسول لوجدوا الله توابا رحيما" (سورة النساء : 64)

“Seandainya mereka tatkala menganiaya diri mereka (dengan berbuat dosa) lantas datang kepadamu (Muhammad) lalu mereka memohon ampun kepada Allah dan Rasulpun memohon-kan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An-Nisa’: 64)
Kita katakan kepada mereka: Benar! Sesungguhnya Allah berfirman begitu, tetapi Allah berfirman (ولو أنهم إذ ظلموا) dan (إذ) dipergunakan untuk keadaan ini sudah berlalu, bukan untuk masa yang akan datang. Allah tidak berfirman (إذا ظلموا) tapi ( إذ ظلموا), jadi ayat ini berbicara tentang perkara yang sudah terjadi di waktu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup. Sedangkan sesudah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. wafat tidak mungkin lagi beliau memintakan ampun, karena orang yang telah meninggal dunia akan terputus seluruh amalannya kecuali dari tiga perkara – sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam – yaitu: “Sadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendo’akannya”, maka tidak mungkin manusia sesudah matinya akan memintakan ampunan untuk seseorang, bahkan tidak akan bisa meminta ampun untuk dirinya sendiri, karena amalannya telah terputus.

Soal :
Apa hukum membaca Al-Quran di pekuburan? Boleh atau tidak? Dan apa hukum syariat menurut pandangan bapak tentang orang-orang yang menziarahi ku-buran orang-orang shaleh dan wali-wali – menurut anggapan mereka – dimana disana mereka meminta kesehatan serta kese-nangan dunia?

Jawab :
Soal ini terdiri dari dua masalah:
Masalah pertama : Membaca Al-Quran di pekuburan tidak disyariatkan. Hal itu ter-masuk Bid’ah. Dan Rasul shallallah‘alaihi wasallam –yang paling mengetahui tentang syariat Allah, paling mengetahui apa yang di-katakannya, paling fasih ucapannya, dan yang paling banyak memberi nasehat buat umatnya– bersabda : “Seluruh bid’ah adalah kesesatan”. Dan kalimat ini bersifat menyeluruh dan umum tanpa ada pengecualian, jadi setiap bid’ah ada-lah sesat. Membaca Al-Qura an di pekuburan adalah bid’ah, tidak pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pernah disunatkan oleh Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam baik dalam bentuk perkataan, atau pekerjaan, ataupun ketetapan. Hanya saja beliau mengajarkan umatnya (apabila melewati atau berada di pekuburan) untuk mengucapkan :

( السلام عليكم دار قوم مؤمنين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، يرحم الله المستقدمين منا ومنكم والمستأخرين، نسأل الله لنا ولكم العافية، اللهم لا تحرمنا أجرهم ولا تفتنا بعدهم واغفر لنا ولهم )

“Semoga keselamatan tercurah untuk kalian wahai para penghuni negri orang-orang mukmin. Kami Insya Allah akan menyusul kalian. Semoga Allah memberi rahmat orang-orang yang terdahulu dari kami dan dari kalian dan juga yang terakhir. Kami berdo’a kepada Allah untuk diri kami dan diri kalian keafiatan (keselamatan). Ya Allah, janganlah dihalangi kami dari pahala-pahala mereka,dan hindarkanlah kami dari fitnah sepeninggal mereka, serta ampunilah kami dan mereka”.

Masalah kedua : Menziarahi kuburan, baik kuburan orang awam maupun kuburan yang dianggap wali, dengan maksud meminta pertolongan kepada penghuninya, atau perlin-dungan, atau kemudahan dalam urusan sehari-hari, ini adalah syirik besar yang dapat menye-babkan orang yang mengerjakannya keluar dari agama Islam.
Firman Allah:

"ومن يدع مع الله إلها آخر لا برهان له به فإنما حسابه عند ربه إنه لا يفلح الكافرون" (سورة المؤمنون : 117)

“Barang siapa menyembah Tuhan yang lain disamping Allah, padahal tiada suatu dalilpun baginya tentang itu, maka sesungguhnya per-hitungannya disisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang kafir itu tiada beruntung”.
(QS. Al-Mukminun : 117)

Betul-betul mengherankan perbuatan mereka yang pergi ke kuburan tersebut padahal mereka tahu bahwa yang berada dalam ku-buran itu hanyalah mayat-mayat yang kaku yang tidak sanggup menyelamatkan diri mere-ka sendiri, mereka malah meminta kepada ma-yat-mayat itu agar melepaskan mereka dari ke-susahan dan meminta kepada mereka me-mudahkan kesulitan.

Sebenarnya ada 2 hal yang dikerjakan di kuburan orang sholeh: yang dibolehkan, dan yang dilarang.
Adapun yang dibolehkan atau disyari’atkan adalah: ziarah kubur dengan tata cara yang disyari’atkan, tanpa melakukan safar (perjalanan jauh) dengan niat ibadah ke kubur-an tersebut. Seorang muslim ziarah kubur me-ngikuti sunnah; berdo’a untuk penduduk kubur secara umum, dan untuk karib kerabat serta handai tolannya secara khusus, dengan demi-kian ia telah berbuat suatu kebaikan untuk mereka dengan mendo’akan mereka, meminta ampunan, kemaafan serta rahmat buat mereka. Disamping itu ia juga telah berbuat kebaikan untuk dirinya sendiri karena telah meng-amalkan sunnah, mengingat hari akhirat dan mengambil i’tibar (pelajaran) dan mu’idzhah (santapan rohani).

Adapun yang terlarang ada dua macam:
Salah satunya diharamkan, karena dia adalah jalan menuju syirik besar, seperti: mengusap-usap kuburan, bertawasul kepada Allah dengan penghuninya, sholat diatasnya, menghidupkan lampu-lampu, membuat bangu-nan di atasnya, dan pujian yang berlebihan terhadap penghuninya, tapi tidak sampai ke tingkat ibadah.
Yang kedua : syirik besar, seperti: ber-do’a dan meminta pertolongan pada ahli kubur, meminta keperluan dunia akhirat pada mereka, dan ini adalah syirik besar, persis seperti yang dikerjakan oleh orang-orang kafir, penyembah berhala.
Tidak ada bedanya dalam hal ini apakah hal tersebut dilakukan atas keyakinan bahwa ahli kubur itu sendiri yang mengabulkan permintaan, atau meyakini bahwa ia hanya sebagai perantara kepada Allah, karena se-sungguhnya orang-orang musyrik mengatakan kami tidak menyembah berhala itu kecuali untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan mereka juga mengatakan berhala-berhala itu yang mensyafaatkan kami disisi Allah.

Barang siapa yang menganggap tidak kafir orang yang meminta kepada ahli kubur itu dan meyakini ahli kubur tersebut yang memberi manfaat dan mudharat, berarti ia telah mendustakan Al-Quran dan Hadist, begitu juga orang yang menganggap tidak kafir orang yang mengatakan bahwa Allah-lah yang menger-jakannya dan ahli kubur itu hanya perantara antara Allah dengan mereka, berarti ia juga sudah mendustakan Al-Quran dan Hadist serta Ijma’ (kesepakatan para ulama) bahwa siapa yang menyembah selain Allah adalah musyrik dan kafir dalam dua kadaan tersebut diatas.

Soal :
Apa hukumnya perempuan men-ziarahi kuburan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam? Dan apa hukumnya wanita yang menziarahi pekuburan secara umum?
Tolong jelaskan bersama dengan dalilnya !

Jawab :
Adapun ziarah perempuan kepekuburan (secara umum) hukumnya haram, bahkan ter-masuk dosa besar, karena Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam :
( لعن زائرات القبور والمتخذين عليها المساجد والسرج )
“melaknat wanita-wanita yang menziarahi pekuburan dan menjadikan pekuburan itu mesjid-mesjid dan lampu-lampu”.

Adapun ziarah wanita ke kubur Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam maka termasuk kategori umum, bahwa wanita tidak boleh menziarahi kubur Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam. Cukup saja baginya untuk menga-takan dalam sholatnya:
( السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته )
"Salam sejahtera untukmu ya Rasulullah, serta rahmat dan keberkahan Allah"
Sesungguhnya salam ini akan sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. dan dia akan mendapat pahala.

Soal :
Apakah boleh membaca Al-Fatihah untuk orang-orang yang sudah mati? Dan apakah pahalanya akan sampai ke mereka?

Jawab :
Mengenai membaca Al-Fatihah untuk orang yang sudah mati setahu saya tidak ada dalilnya dari Hadist, oleh karena itu lebih baik tidak melakukannya karena dasar dalam beribadah adalah “tidak boleh” sampai terdapat dalil yang membolehkannya dan menunjukkan bahwa amalan tersebut disyari’atkan oleh Allah Azza wa Jalla, buktinya Allah meng-ingkari orang-orang yang membuat-buat syari-’at sendiri dalam agama Allah, hal yang tidak diizinkan-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

" أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله" ( سورة الشورى : 21)

“Adakah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang mensyari’atkan untuk mereka dari agama apa-apa yang tidak diizinkan oleh Allahi”.
(QS. Asy-Syuro : 21)

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam besabda :
( من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد )

“Barang siapa yang mengerjakan satu amalan tidak ada dasarnya dari ajaran kami maka dia (amalan tersebut) akan ditolak”.

Kalau sudah ditolak berarti batal dan sia-sia, dan Allah Azza wa Jalla Maha Suci dari segala yang beribadah kepada-Nya dengan hal yang batil ini.

Soal :
Ada sebahagian orang yang men-zirahi kubur dan meminta do’a dari orang-orang mati, bernazar untuk mereka, ber-harap dari mereka, serta meminta tolong ke pada mereka, sebab sebahagiaan orang ter-sebut menganggap bahwa ahli kubur itu adalah wali-wali Allah.

Apakah nasehat syekh untuk mereka?

Jawab :
Nasehat kami buat mereka: hendaklah seseorang itu mempergunakan akal dan pikirannya bahwa kuburan yang dianggapnya kuburan wali-wali itu memerlukan (beberapa kajian):
Pertama: kepastian bahwa dia benar-benar kuburan, karena boleh jadi dibangun sesuatu yang menyerupai kuburan, kemudian dikatakan: “Ini adalah kuburan si fulan”, – dan hal ini pernah/sering terjadi – padahal bukanlah kuburan sama sekali.

Kedua: kalau ternyata dia adalah kubur-an sesungguhnya, harus dipastikan bahwa yang ada di dalamnya adalah wali Allah, karena kita tidak tahu apakah kuburan-kuburan itu berisi wali-wali Allah atau justru wali-wali syaitan.

Ketiga: kalau ternyata yang dikubur disana benar-benar wali-wali Allah, maka sesungguhnya tidak boleh menziarahi mereka dengan tujuan untuk mengambil berkah, atau berdo’a dan meminta tolong pada mereka, karena hal ini adalah syirik. Tetapi boleh menziarahi mereka seperti menziarahi kuburan yang lain dengan tujuan untuk mengambil I’tibar dan mendo’akan mereka.

Karena walaupun bagaimana kemuliaan mereka, mereka tidak bisa memberi manfaat dan tidak bisa memberi mudharat.
Dan menziarahi mereka dengan tujuan untuk mendo’akan mereka boleh saja selama tidak membawa kepada hal-hal yang dilarang.
Tetapi siapa yang datang menziarahi mereka dengan maksud bernazar untuk mereka atau mengharapkan pertolongan dari mereka, makanya dia telah berbuat syirik yang besar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama islam, dan sipelaku menjadi kafir yang kekal dalam api neraka. Tiada daya dan upaya kecuali dengan (pertolongan) Allah yang Maha Agung.

Rujukan:
1.Fatwa-fatwa Lajnah Da’imah
2.Kumpulan karangan Syekh Sa’di rohimahullah
3.Fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin rohimahullah

Disusun oleh:
Perpustakaan Wanita di Mesjid Nabawi

Baca Selengkapnya...

Akibat dari Futur

Futur itu.....

Oleh Adia Nugraha

Akibat dari Futur antara lain sebagai berikut ;
1.Melakukan ma'shiat dan dosa berulang kali. Terlalu sering melakukan kesalahan, menjadikannya sebagai kebisaan yang bahkan sulit ditinggalkan. Dari kebiasaan tersebut, hilanglah kesan kesalahan atau dosa yang dilakukan sampai seseorang menjadi berani melakukan dosa dan kesalahan berikutnya. Anas ra. pernah berkata : "Demi Allah, niscaya kalian melakukan suatu dosa yang kalian anggap dosa itu lebih tipis dari rambut. Dahulu kami menganggap perbuatan tersebut termasuk dalam mauqibat(dosa besar)." Rasulullah bersabda : "Setiap ummatku akan dimaafkan kecuali orang yang berani melakukan dosa secara terang-terangan."(HR.Bukhari) 2.Merasakan adanya kekerasan dan kebekuan hati. Sehingga dirasakan laksana batu keras yang tak dapat diusik atau dipengaruhi oleh kejadian-kejadian di sekelilingnya serta sulit menerima teguran dan nasihat.

2.Kesulitan menekunkan diri dalam beribadah. Seperti sulit khusyu dalam shalat, dzikir, membaca Al-Qur'an dan berdoa.

3.Munculnya rasa malas melakukan amal ta'at dan ibadah, atau bahkan cenderung meremehkannya. Enggan atau meremehkan hadir shalat berjamaah dan mendirikan shalat di awal waktu. Dan bila melakukan amal ibadah namun hal tsb hanya merupakan aktivitas yang kosong dari ruh. Allah menyifati orang munaiq dalam firman-Nya: "Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas" (An-Nisaa':142)

4.Perasaan cepat gelisah dan dada yang terasa menyesak laksana orang yang tengah menghadapi masalah berat yang menghimpit, padahal hanya masalah yang remeh saja. Juga perasaan tidak tabah dan pucat pasi ketika mendapat musibah atau cobaan.

5.Suasana jiwa yang tak tersentuh dengan kandungan ayat suci Al-Qur'an. Baik janji, ancaman, perintah, maupun larangan. Timbulnya sikap malas untuk mendengar dan menyimak Al-Qur'an, apalagi membacanya.

6.Lalai atau segan melakukan dzikir, karena merasakannya sebagai pekerjaan yang paling berat. Firman Allah SWT : "Dan mereka tidak menyebut Allah kecuali hanya sedikit sekali."(An-Nisaa':142)

7.Berkurangnya rasa kemarahan atau tidak bergeming sama sekali tatkala melihat pelanggaran terhadap hal-hal yang diharamkan Allah SWT. Kurangnya kecintaan atau lenyap sama sekali kecintaan terhadap perbuatan ma'ruf dan ketaatan. Atau dengan kata lain, segala permasalahan dianggap sama, sehingga tak terbetik dalam hati untuk melarang atau menganjurkan. Hal ini berarti pula kemalasan seseorang untuk aktif dalam dakwah Islam.

8.Menilai sesuatu dari sisi terjadinya dosa atau tidak, dan tidak mau melihat dari
sisi perbuatan yang makruh. Sebagian orang bila ingin melakukan perbuatan, ia bertanya apakah perbuatan tersebut dosa atau tidak ? Apakah hal tersebut haram atau sekedar makruh saja ? Hal ini akan menyeret seseorang pada perkara syubhat. "Barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat berarti ia berada dalam yang haram," kata Rasulullah yang diriwayatkan Muslim.

9.Lemahnya perhatian terhadap urusan-urusan kaum muslimin. Tidak mau berdoa apalagi mengeluarkan infaq untuk mereka. Perasaannya dingin dan beku, dalam memandang permasalahan ummat yang tengah dikuasai musuh, diintimidasi, dibantai dan sebagainya. Tidak mau bersusah-susah berjuang mengatasi kondisi ummat Islam adalah indikasi ketiadaan rasa tanggung jawab terhadap agama. Adalah para sahabat ra., setelah masuk Islam, selalu tergugah untuk mengajak ummatnya ke dalam Islam.

10.Cenderung memperbanyak perbantahan atau debat dan menjauhi masalah amal. Perdebatan tanpa argumen, pengetahuan dan dalil yang jelas justru menjadikan hati keras dan beku, bahkan cenderung menimbulkan benih perpecahan.

11.Terlalu memperhatikan dunia hingga berlebih-lebihan dalam memperhatikan diri sendiri, baik masalah makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan sebagainya.

12.Menghindar atau memisahkan diri dari lingkup persahabatan dengan orang-orang baik. Munculnya perasaan tidak enak bila berada diantara lingkungan orang-orang yang berjuang di jalan Allah.
Sumber : Majalah Ishlah No.14,II,1994/1415
Disarikan dari buku "Obat lemahnya Iman", Muhammad Sholih al-Munajjid.

Baca Selengkapnya...

FATWA-FATWA PENTING BUAT UMMAT

بسم الله الرحمن الرحيم

FATWA-FATWA PENTING
BUAT UMMAT

Soal (1):
Apakah pahala membaca Al-Qur an dan ibadah-ibadah lain akan sampai kepada orang yg telah meningal dunia? Baik itu dari anak-anaknya atau dari yang lain?

Jawab (1):
Tidak ada Hadits – menurut pengeta-huan kami – yang menyatakan bahwa Rasul membaca Al-Qur an, kemudian menghadiah-kan pahalanya kepada karabat beliau yang te-lah meningal dunia atau kepada yang bukan kerabat beliau, seandainya pahalanya sampai pada mereka pasti Nabi shallallahu‘alaihi wasallam mengerjakannya dan menerangkan-nya kepada umatnya, karena beliau sangat memperhatikan dan mengasihi kaum mu'minin. Dan Khulafa' Rasyidin serta para sahabat rodhiyallahu ‘anhum – sepengetahuan kami – juga tidak pernah menghadiahkan pahala membaca Al-Qur an kepada orang lain. Se-sungguhnya kebaikan itu terdapat dalam meng-ikuti petunjuk Nabi shallallahu‘alaihi wasal-lam, Khulafa' Rasyidin dan para sahabat rodhi-yallahu‘anhum, dan kejahatan itu terdapat da-lam mengikuti perkara bid’ah dan yang di ada-adakan. Rasulullah bersabda:
( إياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة،وكل بدعة ضلالة )
“Jauhilah oleh kalian pekara-perkara yg di ada-adakan – tanpa ada dasar petunjuk dari Nabi– sesunguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah ada-lah kesesatan”.
Berdasarkan hal ini maka tidak boleh membaca Al-Qur an untuk orang yang telah meninggal, dan tidak akan sampai pahalanya kepada orang yang tersebut, bahkan hal itu termasuk bid’ah. Ada pun ibadah-ibadah yang lain maka jika ada dalil (landasan) yang sahih (benar) yang menunjukkan bahua pahalanya sampai kepada orang yang telah meninggal dunia maka hal itu boleh di lakukan seperti: bersedekah, do'a dan haji untuk orang yang telah meninggal dunia, tapi apa bila tidak ada dalil yang sahih maka hal itu tidak boleh di-lakukan.

(Dari Kitab: Fatwa-Fatwa Forum Kajian Ilmiah Dan Fatwa / Jilid: 9 / Hal: 42.)

Soal (2):
Sebahagian orang pergi ke kota Madi-nah dengan maksud menziarahi makam Nabi, apa hukumnya?

Jawab (2):
Maksud (tujuan) seperti itu tidak boleh, tapi tujuan / maksud yang benar ketika pergi ke kota Madinah adalah untuk shalat di Masjid Nabawi, karena Mesjid ini adalah salah satu dari 3 masjid yang dianjurkan untuk me-ngunjunginya, dan shalat di dalamnya sama dengan *1000* shalat di masjid lain, kecuali masjid Al-Haram. Nabi telah melarang pergi dengan niat khusus ibadah kepada selain 3 masjid tersebut, yaitu: Masjid Al-Haram, Mas-jid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsha. Maka lara-ngan ini mencakup semua tempat dan kuburan tidak boleh dituju untuk shalat atau mencari berkah. Adapun perintah ziarah kubur maka hikmahnya adalah untuk mengingatkan kita kehidupan akhirat, di samping untuk berdo'a buat orang-orang yang telah meninggal dunia. Sedangkan kuburan Nabi, sesungguhnya Nabi sendiri melarang umatnya menjadikan kubur beliau 'Id (tempat berhari raya) maksud-nya berulang-ulang menziarahnya, sebagai-mana berulangnya hari raya setip tahun.
Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(لا تجعلوا بيوتكم قبورا ولا تجعلوا قبري عيدا وصلوا علي فإن صلاتكم تبلغني حيث كنتم)
“Jangan kalian jadikan rumah-rumah kalian kuburan, dan jangan kalian jadikan kuburanku 'ID (tempat berhari raya), dan bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai padaku dimanapun kalian berada”.
Juga beliau bersabda:
(ما من أحد يسلم علي إلا رد الله علي روحي حتى أرد عليه السلام)
"Tiada seorang pun mengucapkan salam pada-ku jika Allah mengembalikan ruhku kepadaku sehingga akupun menjawabkan salamnya".

Termasuk muslim-muslim dekat atau pun jauh, dan Hadits-hadits yang tentang fadhilah kubur-an Nabi shallallahu‘alaihiwasallam semuanya dha'if atau pun maudhu'.

(Dari Kitab: Fatwa-Fatwa Ulama' Kota Haram kar: Syekh Bin Baz / hal: 1020)
Soal (3):
Apakah sah jika saya shalat berberapa raka'at kemudian pahalanya saya hadiahkan kepada orang yang meninggal dunia? Apa-kah pahala tersebut sampai padanya?

Jawab (3):
Tidak boleh meghadiahkan pahala sha-latmu kepada yang telah mati, bahkan hal itu termasuk BID'AH, karena tidak ada petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maupun dari sahabat rodhiyallahu ‘anhum.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
( من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد )
“Barang siapa yang me-ngada-adakan suatu perkara yang bukan dari Islam, maka perkara tersebut di tolak”. (HR. .Bukhari dan Muslim)

(Dari Kitab: Fatwa-Fatwa Kajian ilmiah dan Fatwa / jilid:9 / hal:26)

Soal (4):
Bolehkah membaca Al-fatihah untuk orang yang telah meninggal dunia? Apakah sampai kepada mereka?

Jawab (4):
Saya belum menemukan Nas (landasan pasti) tentang membaca Al-fatihah untuk orang yang telah meninggal, oleh karena itu jangan dibaca, karena pada dasarnya setiap ibadah ti-dak boleh dikerjakan sampai ada dalil yang membolehkan dan menyatakan bahwa ibadah tersebut disyari'atkan oleh Allah. Karena Allah mengingkari orang-orang yang mensyari'atkan sesuatu yang tidak diizinkanNya. Firman-Nya:
{ أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله }
"Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang mensyari'atkan bagi mereka apa-apa yang tidak di izinkan Allah?".

Rasul shallallahu‘alaihi wasallam bersabda:
( من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد )
“Barang siapa yang mengerjakan amalan yang tidak kami ajarkan maka amalan tersebut pasti ditolak”.

Dan jika di tolak derarti ia adalah keba-tilan dan kesia-siaan dan Allah maha suci dari demikian. Adapun menyewa orang lain untuk membaca Al-Quran agar pahalanya untuk si-mati, maka haram hukumnya. Tidak boleh me-ngambil upah dari membaca Al-Quran dan siapa yang mengambilnya maka ia berdosa dan tidak akan mendapatkan pahala, karena mem-baca Al-Quran adalah Ibadah, dan tidak boleh menjadikan ibadah wasilah (sarana) untuk mencari dunia, Allah berfirman:
{ من كان يريد الحياة الدنيا و زينتها نوف إليهم أعمالهم فيها و هم لا يبخسون }
“Barang siapa menginginkan dunia dan perhiasannya maka kami akan mencukupkan bagi mereka amalan itu saja, di dunia itu, dan mereka tidak dirugikan”..

(Dari Kitab: Kumpulan Fatwa-Fatwa Dan Su-rat-Surat Syekh Al-Usaimin / jilid:17,hal:219)

Soal (5):

Apa hukum Ziarah kubur bagi wanita?

Jawab (5):
Ziarah kubur bagi wanita hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar, karena Nabi shallallah‘alaihiwasallam melaknat para wanita peziarah kubur dan yang menjadikan kuburan Mesjid dan tempat ibadah. Dan karena wanita itu makhluk lemah, cepat emosi, cepat terbawa perasan, maka ziarah kubur berdam-pak negativ pada wanita. Dan karna wanita jika ziarah kubur sekali, dia akan mengulangi dan mengulanginya lagi karna mengikuti perasaan-nya, hingga akhirnya pekuburun akan dipenuhi oleh wanita. Dan jika ini terjadi maka mereka akan menjadi mangsa orang-orang jahat dan mesum yang akan mengintai mereka di peku-buran yang biasanya jauh dari keramaian dan dan akibatnya sangat buruk. Oleh karena itu dibalik laknat Rasul shallallahu‘alaihi wasal-lam terhadap wanita peziarah kubur terdapat hikmah-hikmah yang agung. Tapi bila ada wanita yang melewati yang kubur tanpa berniat dari awal untuk menziarahinya, kemudian ber-henti dan memberi salam: "Kesalamatan atas kalian wahai penduduk kubur yang beriman dan muslim, sesungguhnya kami Insya Allah pasti menyusul kalian". Maka boleh dia lakukan, karena 'Aisyah rodhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apa yang harus dia ucapkan bila melewati perkuburan, maka Nabipun menjelaskan padanya bacaan di atas. Adapun jika wanita sengaja meniatkan ziarah kubur dari awal, maka hukumnya haram bahkan ter-masuk dosa besar.

(Dari Kitab: Kumpulan Fatwa-Fatwa Dan Su-rat-Surat Syekh Al-Usaimin / jilid:17,hal:318)

Baca Selengkapnya...

BID'AH DI BULAN ROJAB

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah Ta’ala semata. Solawat dan salam semoga tetap tercurah pada Nabi terakhir.

Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab suci Al-Qur an. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang dibuat-buat. Dan setiap perkara yang dibuat-buat adalah bid'ah. Setiap bid'ah adalah sesat. Dan setiap kesesatan adalah di neraka.

Manusia (kaum muslimin) pada zaman ini sedang diuji dengan meyebarnya sebagian bid'ah yang lebih berbahaya terhadap agama Islam daripada musuh manapun juga. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan umatnya bahwa siapa saja yang membuat-buat amalan (ibadah) yang bu-kan berasal dari agama Islam, maka amalan itu akan ditolak.
Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda :
( من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد )
“Barang siapa yang membuat-buat suatu amal (ibadah) dalam agama ini yang bukan berasal darinya (agama islam), maka ia (amalan itu) akan ditolak." (HR. Bukhari dan Muslim).


Prinsip-Prinsip Agama

Diantara prinsip-prinsip agama yang wajib diyakini dan tidak sah iman seseorang jika tidak menyakininya adalah :

1.Bahwa Islam adalah agama yang sudah sempurna, dimana Allah telah memantapkan bangunannya dan menyempurnakan ajaran-ajarannya. Allah berfirman :
" اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا"
( سورة المائدة: 3 )
" Hari ini telah Aku sempurnakan bagimu agama kamu, dan telah Aku cukupkan ni’mat-Ku atas kamu, dan Aku telah meridhai Islam sebagai agamamu.” (QS.Al-Maidah: 3).

2.Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyampaikan ajaran-ajaran Islam dengan tuntas tanpa kurang sedikitpun, dan beliau mendorong dan mewajibkan umat-nya komitmen dengan sunnahnya. Beliau ber-sabda :
( عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي، عضوا عليها بالنواجذ، وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة )
“ Ikutilah sunnahku dan sunnah para khalifah Rasyidin yang telah mendapat petunjuk setelahku, berpegang teguhlah dengannya. Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara (ibadah) yang dibuat-buat, sesungguhnya setiap perkara yang dibuat-buat adalah adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR.Abu daud dan Tirmizdi).
Sikap Orang yang Berbuat Bid’ah

Orng yang berbuat bid’ah seolah-olah mengatakan bahwa syari’ah Islam belum sempurna. Dengan demikian berarti ia telah menentang Allah yang menurunkan Syari’at Islam ini.
Imam Syafi’i rahimahullah pernah berkata : “Barang siapa yang menganggap baik (suatu amalan yang tidak ada dasarnya), berarti ia telah membuat syari’at baru”.
Imam Ahmad rahimahullah berkata : “Prinsip-prinsip sunnah menurut kami adalah berpegang teguh dengan jalan hidup para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan mereka tauladan, dan meninggalkan bid’ah, karena setiap bid’ah adalah sesat”.

Imam Malik rahimahullah berkata : “Barang siapa berbuat bid’ah yng ia anggap baik, berarti ia menganggap bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam telah berkhianat terhadap misinya (sebagai nabi dan rasul)”.
Dengan demikian jelaslah bahwa Allah tidak boleh disembah kecuali dengan apa yang telah disyari’atkan-Nya, jauh dari perbuatan bid’ah.

Syarat Diterimanya Amalan Shaleh

1.Harus ikhlas karena Allah semata.
Allah berfirman :
"قل إنما أنا بشر مثلكم يوحى إلي أنما إلهكم إله واحد فمن كان يرجو لقاء ربه فليعمل عملا صالحا ولا يشرك بعبادة ربه أحدا" ( سورة الكهف: 110 )
“Katakanlah (hai Muhammad): Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku Bahwa sesungguh-nya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa. Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shaleh, dan janganlah ia memper-sekutukan seorangpun dalam beribadah pada Tuhannya”. (QS.Al-Kahfi:110).

2.Harus sesuai dengan sunnah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
( من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد )
“Barang siapa yang mengerjakan suatu amal (ibadah) yang tiada (dasarnya) dalam agama kami maka ia akan ditolak.”(HR.Muslim)

Akibat Berbuat Bid’ah

Orang yang berbuat bid’ah tidak boleh minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat nanti. Terdapat banyak Hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim yang menerangkan tentang telaga Nabi tersebut, dan di dalam Hadits-hadits itu disinggung tentang larangan berbuat bid’ah, dan bahwa perbuatan bid’ah bisa menghalangi seseorang untuk minum di telaga Nabi ter-sebut. Dalam salah satu hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
( ليردن علي أقوام أعرفهم ويعرفونني، ثم يحال بيني وبينهم، فأقول: إنهم من أمتي، فيقال: إنك لا تدري ما أحدثوا بعدك، فأقول: سحقا لمن غير بعدي )
“Akan dating ke telagaku sekelompok orang yang kukenal dan merekapun mengenalku tapi tiba-tiba mereka terhalang dariku, lalu aku berkata : “Mereka itu umatku”, maka dikata-kan padaku : “Engkau tidak tahu bahwa mere-ka telah berbuat bid’ah sesudahmu”. Akupun berkata: “Celakalah orang yang berbuat bid-’ah sesudahku”.

Seorang tabi’in bernama Hasan bin ‘Athiyah rahimahullah berkata :
“Tiadalah berbuat bid’ah suatu kaum kecuali akan dicabut dari sunnah mereka semisalnya” (Perbuatan bid’ah suatu kaum akan berban-ding lurus dengan pelecehan mereka terhadap sunnah).

Pendapat Para Ulama tentang Malam 27 Rajab.

Syekh Islam Ibnu Taimiyah rohima-hullah –ketika membahas tentang shalat malam 27 rajab dan sejenisnya– berkata: “Amalan ter-sebut tidak disyari’atkan menurut kesepakatan para ulama, sebagaimana disampaikan oleh ulama yang mu’tabar. Hanya orang yang bo-doh (tidak tahu hokum) dan yang suka berbuat bid’ah sajalah yang melakukan amalan seperti itu. Dan kisah mi’raj yang disandarkan kepada Ibnu Abbas rodhiyallahu‘anhu adalah bohong belaka, hanya sedikit saja yang benar”.

Imam Ibnu Hajar rohimahullah menulis dalam kitabnya [Mengungkap riwayat-riwayat aneh dibulan rajab]: “Tiada satupun dalil yang shahih dan bisa dijadikan hujjah tentang ke-utamaan bulan rojab, atau keutamaan puasa atupun shalat pada malam tertentu di bulan itu”.

Beliau juga berkata: “Adapun hadits-hadits yang menerangkan tentang keutamaan bulan rajab, atau keutamaan puasa pada bulan itu, adalah hadits-hadits dho’if atau bahkan palsu”.

Fatwa tentang hukum merayakan malam isra’ mi’raj

Soal:
Apa hukum merayakan isra’ mi’raj?

Jawab:
Syekh Abdul Aziz bin Baz rohima-hullah menjawab:

“Merayakan malam isra’ mi’raj, seba-gaimana yang dikerjakan sebagian kaum mus-limin pada malam 27 rajab, tidak ada dasarnya sama sekali. Malam isra’ mi’raj tersebut tidak diketahui dengan pasti terjadinya pada bulan rajab. Seandainyapun diketahui dengan pasti terjadi pada bulan rajab, atau sya’ban, atau syawal, atau bulan lainnya, tetap tidak boleh merayakannya, karena itu berarti menganggap Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat masih belum sempurna menyam-paikan ajaran islam.

Sementara Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam juga para shahabat tidak pernah mengerjakan hal itu, dan kita wajib mencontoh Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat, dan kita tidak boleh membuat-buat amalan yang tidak diperbuat oleh mereka, karena Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
( من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد )
“Barang siapa yang membuat-buat suatu amal dalam agama ini yang bukan berasal darinya (agama islam), maka ia (amalan itu) akan ditolak."(HR. Bukhori dan Muslim)

Dan dalam kitab [Shahih Muslim] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ber-sabda dalam khuthbahnya:
( وكل بدعة ضلالة )
“Setiap bid’ah adalah sesat”.

Dan beliau bersabda:
(وإياكم ومحدثات الأمور، فإن كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار)
“Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara (ibadah) yang dibuat-buat, sesungguhnya se-tiap perkara yang dibuat-buat adalah adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat. Dan setiap kesesatan adalah di neraka”.

Hadits-hadits ini menerangkan bahwa semua bid’ah, – bukan sebagian bid’ah saja – , adalah kesesatan, dan kesesatan tempatnya adalah neraka”.

Hukum merayakan moment-moment ter-tentu dalam islam seperti malam isra’ mi’raj dan nisfu sya’ban.

Soal:
Apakah hukum menyediakan daging (makanan) dan buah-buahan pada malam 27 rajab dan malam nisfu (pertengahan) sya’ban?

Jawab:
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin menjawab:

“Mengungkapkan kegembiraan (dengan merayakan) malam 27 rajab, dan malam nisfu sya’ban, atau hari ‘asyura, tidak ada dasarnya, bahkan dilarang, dan tidak wajib memenuhi undangan untuk menghadiri perayaan-perayaan seperti itu, Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
( إياكم ومحدثات الأمور، فإن كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة )
“Jauhilah olehmu perkara yang dibuat-buat, sesungguhnya setiap perkara yang dibuat-buat adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”.

Dan malam 27 rajab dianggap oleh se-bagian orang adalah malam mi’rajnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam padahal belum terbukti menurut sejarah, dan setiap yang tidak terbukti berarti batil (bohong) berarti hal yang dasarnya adalah batil maka ia juga batil. Seandainyapun peristiwa isra’ mi’raj tersebut memang terjadi pada malam 27 rajab, kita juga tidak boleh merayakannya atau menjadikannya salah satu bentuk ibadah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah me-ngerjakannya, begitu juga para sahabat yang merupakan orang-orang yang terdekat dengan beliau dan sangat bersemangat mengamalkan setiap sunnah serta syariat beliau, maka pan-taskah kita membuat-buat perkara yang tidak pernah ada pada zaman Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan zaman para sahabat?”.

Saudariku kaum muslimah, ini adalah surat yang dihiasi dengan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta perkataan para ulama yang ke-seluruhannya mewajibkan kita untuk komitmen dengan sunnah dalam segala hal, dan men-jelaskan pada kita bahwa tidak ada landasan dan bukti – baik dari Al-Qur an dan Hadits maupun amalan para sahabat – bahwa bulan rajab mempunyai kekhususan (keutamaan) tertentu dibandingkan dengan bulan-bulan lain-nya. Maka kewajiban seorang muslim dan muslimah adalah tidak membuat-buat perkara (ibadah) yang tidak ada landasannya dalam islam, karena ibadah tersebut tidak akan dite-rima oleh Allah Ta’ala.


Disusun oleh:
Perpustakaan Wanita di Mesjid Nabawi

Kami mengharapkan kritik dan saran atas selebaran ini, semoga Allah melimpahkan pahala bagi siapapun yang memberikan masukan

Baca Selengkapnya...

ADAB DAN ETIKA DI MESJID

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Penghulu segala Rasul, keluarga serta sahabatnya.

Saudariku, kaum muslimah, kami ha-diahkan bagimu selebaran ini yang berisikan tentang adab dan etika yang wajib diperhatikan oleh kaum muslimah ketika berada didalam Mesjid Nabawi dan Raudhah yang mulia. Semoga dapat diterima dan dilaksanakan. Adab dan etika tersebut antara lain:

1.Ketika masuk mesjid hendaklah men-dahukan kaki kanan, dan mengucapkan:
( بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله، اللهم اغفر لي ذنوبي وافتح لي أبواب رحمتك )
“Dengan nama Allah, Shalawat dan salam atas Rasulullah, Ya Allah.. Ampunilah dosa-dosaku, dan bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu”. (Musnad Imam Ahmad, jilid 6, hal.282)

2.Apabila sampai ketempat yang dituju hendaklah mengucapkan salam dengan suara pelan kepada orang-orang yang didekatnya, kemudian shalat dua rakaat sebelum duduk, berdasarkan hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam :
( إذا دخل أحدكم المسجد فليركع ركعتين قبل أن يجلس )
“Apabila salah seorang kamu masuk mesjid, maka hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum ia duduk”. (HR. Muslim)

3.Menghormati mesjid dan tidak bermain-main atau membuang sampah didalamnya, justru harus memperhatikan dan menjaga kebersihan mesjid bahkan melebihi kebersihan rumah kita. Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
( أمر ببناء المساجد في الدور وأمر بها أن تنظف وتطيب)
“Bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar dibangun mesjid-mesjid di daerah-daerah. Dan memerintahkan agar mesjid-mesjid tersebut dibersihkan dan diberi wangi-wangian”
(HR. Ahmad dan Tirmidzi dan disahkannya).

4.Meluruskan shaf dan merapatkannya. Sebahagian wanita tidak mempedulikan masalah ini, sehingga sering terlihat shaf wanita renggang dan tidak teratur, seolah-olah hal tersebut khusus untuk laki-laki saja. Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
( ألا تصفون كما تصف الملائكة عند ربها؟ فقلنا: يا رسول الله، وكيف تصف الملائكة عند ربها؟ قال: يتمون الصفوف الأول ويتراصون في الصف )
“Apakah kalian tidak ingin berbaris sebagaimana berbarisnya para malaikat di sisi Tuhannya? Kami bertanya: Wahai Rasulullah, Bagaimana mereka berbaris?Beliau menja-wab: mereka menyempurnakan (mengisi dan memenuhi) shaf-shaf depan, dan merapatkan shaf”. (HR. Muslim).
5.Jangan ribut atau mengganggu ke-tenangan orang lain. Sebagian wanita ada yang membicarakan hal-hal yang tidak berguna (ngerumpi), dan tidak jarang mereka terpe-rosok kedalam gibah (membicarakan aib orang lain) dan namimah (mengadu domba). Dan hal ini wajib kita hindari karena termasuk hal yang dilarang dalam islam. Ada juga yang mem-bawa bayi yang masih menyusu atau anak kecil yang belum mengerti adab dan etika di mesjid, sehingga mereka mengganggu ketenangan orang-orang yang shalat. Kadang-kadang gang-guan itu berupa ratapan atau jeritan yang biasa terdengar dari sebagian wanita yang meng-ekspresikan perasaannya. Semua ini tidak boleh, dan termasuk hal-hal yang dilarang agama.

Syekh Sholeh Fauzan pernah ditanya tentang jeritan kegembiraan seorang wanita, apa hukumnya?

Beliau menjawab: “Tidak boleh bagi wanita mengeraskan suaranya dihadapan lelaki, karena suara tersebut mengandung fitnah, walaupun itu jeritan kegembiraan atau yang lainnya. Lagi pula jeritan kegembiraan itu bukanlah kebiasaan kaum muslimin, baik dahulu maupun sekarang, jadi ia adalah kebiasaan jelek yang harus ditinggalkan karena menandakan bahwa orang itu tidak tahu malu”

(lihat: Fatwa-fatwa untuk wanita muslimah, jilid 2, hal.650).
Tidak diragukan lagi bahwa hal itu termasuk kemunkaran apabila terjadi di pasar, atau jalan, atau bahkan dirumah sekalipun kalau memang kedengaran oleh lelaki asing (bukan muhrim), apalagi jika terjadi di mesjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka hati-hatilah wahai saudariku kaum muslimah, jangan sampai melakukan hal itu, dan larang-lah orang lain melakukannya.

Diantara adab dan etika yang harus di-perhatikan adalah: berdo’a dan tawasul kepada Allah Azza wa Jalla, dan jangan bertawasul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena hal itu tidak dibenarkan.

Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz rohima-hullah pernah ditanya tentang hukum tawasul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah ada dalil yang mengharamkannya?

Beliau menjawab: “Tawasul dengan cara berdo’a kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah beliau wafat, serta minta kepadanya pertolongan, perlindungan, atau kesembuhan, termasuk perbuatan syirik besar, dan termasuk perbuatan para penyembah berhala. Begitu juga halnya dengan berdo’a kepada nabi-nabi yang lain, atau para wali, jin dan malaikat, atau pohon, batu dan patung.

Ada lagi tawasul yang tidak boleh juga, seperti perkataan seseorang: Ya Allah, aku mohon pada-MU dengan perantara Nabi-Mu, kedudukannya, haknya, atau dirinya, atau kedudukan para nabi, wali, orang-orang sholeh, dan sebagainya. Ini termasuk bid’ah dan jalan menuju kesyirikan, jadi tidak boleh dikerjakan, karena Allah Ta’ala tidak mensyari’atkannya, sedangkan ibadat hukumnya tauqifi (harus ada perintah dan sesuai dengan perintah) yang berarti tidak boleh dikerjakan kecuali yang ada perintahnya saja.

Adapun tawasul orang buta pada zaman Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, adalah ta-wasul dimana ia minta dido’akan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan minta disya-faatkan kepada Allah agar matanya sembuh. Bukan tawasul dengan diri, kedudukan, atau hak Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam se-bagaimana dijelaskan oleh para ulama ahli sunnah yang mensyarahkan hadits tersebut.

Dan ini hukumnya boleh selama Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, sebagaimana boleh melakukannya terhadap orang-orang yang masih hidup lainnya, seperti anda mengatakan pada saudara anda, atau ayah anda, atau orang lain:
“Tolong do’akan agar Allah menyem-buhkanku, atau menyembuhkan mataku, atau menganugrahiku keturunan yang sholeh”,
Atau sejenisnya, dan ini hukumnya boleh menurut ijma’ ulama.”

(lihat: Kumpulan fatwa-fatwa dan makalah-makalah, karangan Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz).

Saudariku, kaum muslimah, Inilah beberapa adab dan etika yang wajib untuk diperhatikan oleh setiap muslimah ketika mereka berada di Mesjid Nabawi yang mulia, dimana Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
( صلاة في مسجدي هذا أفضل من ألف صلاة فيما سواه من المساجد إلا المسجد الحرام ).
“Shalat di Mesjidku lebih baik dari seribu kali shalat di mesjid-mesjid lain, kecuali Masjidil Harom”. (HR. Muslim).

Semoga Allah melimpahkan taufiq-Nya kepada kita semua untuk menta’ati-Nya dan melipatgandakan pahala kebaikan kita.



Disusun oleh:
Perpustakaan Mesjid Nabawi
Bidang Kewanitaan


Baca Selengkapnya...

SUNAT-SUNAT SHOLAT

بسم الله الرحمن الرحيم


1.Do’a iftitah.

2.Meletakkan telapak tangan kanan di atas tangan kiri, di atas dada sewaktu berdirin sebelum rukuk.

3.Mengangkat dua tangan dengan jari-jari yang disusun sejajar dekat dua bahu atau dua telinga sewaktu takbir yang pertama dan ruku’ serta kembali dari ruku’ (I’tidal ) dan di waktu ba-ngun dari tasyahud pertama ke raka’at yang ketiga.

4.Membaca tasbih ruku’ dan sujud lebih dari satu kali.

5.Membaca lebih dari bacaan:
( ربنا ولك الحمد ) setelah bangun dari ru-ku’ dan melebihi dari satu do’a memin-ta ampun antara dua sujud.

6.Menyamadatarkan kepala dengan punggung di waktu ruku’.
7.Menjauhkan kedua lengan dari sam-ping, dan menjauhkan perut dari dua paha, dan menjauhkan kedua paha dari betis di waktu sujud.

8.Mengangkat kedua tangan dari lantai sewaktu sujud.

9.Duduk di atas telapak kaki kiri dan me-nancapkannya, mendirikan kaki kanan pada tasyahud ( tahiyat ) pertama dan duduk antara dua sujud.

10.Duduk diatas pantat (duduk bersimpuh) pada tahiyat akhir dalam sholat 4 rakaat atau 3 rakaat, duduk di atas pantat dan kaki kirinya di bawah kaki kanan dan ditancapkan jari-jari kaki kanan.

11.Mengangkat jari telunjuk pada tasyahud pertama dan tasyahud akhir dari mulai duduk sampai akhir tasyahud serta menggerakkannya sewaktu berdo’a.

12.Membaca shalawat dan barakat atas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan keluarga beliau, juga atas Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan atas keluarga beliau pada tasyahud pertama.

13.Berdo’a pada tasyahud akhir.
14.Mengeraskan bacaan pada sholat subuh ( fajar ) dan sholat jum’at dan sholat dua rakaat hari raya dan sholat minta hujan dan dua rakaat pertama pada sholat magrib dan sholat isya.

15.Membaca secara tidak terdengar di waktu sholat dhuhur dan sholat ashar dan rakaat ketiga pada sholat magrib dan dua rakaat terakhir pada sholat isya.

16.Bacaan apa yang lebih dari Al-Fatihah dari Al-Quran, dengan menjaga kele-bihan apa yang tertera dari sunat-sunat dalam sholat selain dari apa yang telah kita uraikan diatas, seperti apa yang ditambah atas perkataan orang sholat (ربنا ولك الحمد ) sesudah bagun dari ruku’ ( I’tidal ) adalah hak imam dan makmum dan dalam sholat sendirian dia adalah sunat, kemudian juga me-naruh dua telapak tangan diatas dua lutut dengan menjarangkan jari-jari se-waktu ruku’.



“ Sunat-sunat dalam shalat “
Penulis : Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
Penerbit : Darul Wathan , Riyadh

Baca Selengkapnya...

PROYEK RAJA FAHD

بسم الله الرحمن الرحيم

PROYEK RAJA FAHD
(PELAYAN DUA TANAH SUCI) UNTUK PERLUASAN DAN PEMAKMURAN MESJID NABAWI

Pembangunan mesjid dan pemakmuran nya dan pemeliharaannya merupakan pekerjaan yang amat mulia dan ibadah yang utama disisi Allah Ta’ala.
Allah berfirman:
"وطهر بيتي للطائفين والقائمين والركع السجود" (الحج: 26)
“Dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang tawaf, orang-orang yang beribadah serta orang-orang yang rukuk dan sujud”. (QS. Al-Hajj:26)
Dan Allah berfirman:
"في بيوت أذن الله أن ترفع ويذكر فيها اسمه يسبح له فيها بالغدو والآصال(36) رجال لا تلهيهم تجارة ولا بيع عن ذكر الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة يخافون يوما تتقلب فيه القلوب والأبصار(37) ليجزيهم الله أحسن ما عملوا ويزيدهم من فضله والله يرزق من يشاء بغير حساب(38)" (النور:36-38)
“Bertasbih kepada Allah di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan untuk dimu-liakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktupagi dan petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayar zakat, mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi gon-cang. (mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya tanpa batas”.
(QS. A-Nur:36-38)

Rasulllah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:
((من بنى لله مسجدا يبتغي به وجه الله بنى الله له بيتا في الجنة))
“Barang siapa yang membangun mes-jid karena Allah, Allah akan mendirikan bagi-nya rumah di Sorga”.

Hadis ini adalah hadis mutawatir yang masyhur diriwayatkan oleh 18 orang Sahabat dari Rasul shallallahu ’alaihi wasallam.




Berikut ini sekilas tentang pembangunan Mesjid Nabawi serta perluasannya:

* Ketika Rasul shallallahu ’alaihi wasallam hijrah dari Mekah ke Madinah beliau membangun mesjidnya yang mulia, luasnya sekitar 30 x 35 meter, dan ketika jumlah kaum muslimin bertambah banyak dan mesjidpun jadi sempit, maka beliau memperluasnya menjadi 50 x 50 meter ( 250m2 ), jadi Rasul shallallahu ’alaihi wasallam lah yang pertama kali memperluas Mesjid Nabawi.

* Karena memperluas Mesjid Nabawi adalah merupakan sunnah Rasul shallallahu ’alaihi wasallam dan petunjuknya, maka para khalifah dan pemimpin kaum muslimin di berbagai generasi ikut memperluas Mesjid Na-bawi, antara lain: khalifah Umar bin Khatthab rodhiallahu ‘anhu, kemudian khalifah Utsman bin Affan rodhiallahu‘anhu, dilanjutkan oleh Walid bin Abdul Malik (dari bani Umayyah), Mahdi bin Mansur (dari bani Abbasiyah), Sultan Qoytabai, dan Sultan Abdul Hamid (Utsmaniyah). Kemudian dilanjutkan oleh ke-luarga Sa’ud yang dimulai oleh raja Abdul Aziz, kemudian anak-anaknya: Sa’ud, Faishal dan Khalid rahimahumullah

* Ketika diperlukan perluasan baru disebabkan jumlah jemaah haji dan umroh yang semakin meningkat, maka Pelayan Dua Tanah Suci (Raja Fahd) memulai sebuah pemakmuran dan perluasan besar.

* Beliau meletakkan batu pertama perluasan terbesar Mesjid Nabawi pada bulan Shafar 1405H (bulan nofember 1984M), dan pada bulan muharram 1406H (bulan nofember 1985M) dimulailah pembangunannya, dan selesai pada tahun 1414H, dengan peletakan batu terakhir pada hari jum’at tgl 4/11/1414H bertepatan dengan 15/5/1994M.

* Tentu saja perlu tanah yang luas untuk hal tersebut sehingga dibebaskanlah tanah sekitar Mesjid Nabawi seluas 100.000 m2 lebih, dan para pemilik tanah tersebut diberikan ganti rugi penuh, tanah itulah yang menjadi area perluasan mesjid.

* Perluasan tersebut berukuran 82.000 m2, yaitu 5 kali lipat ukuran mesjid sebelum-nya, sehingga totalnya berukuran 98.500 m2. Jumlah jemaah yang shalat pun bertambah dari 28.000 menjadi sekitar 250.000 orang, semua-nya shalat didalam mesjid dan dilantai dua, setelah dipersiapkan untuk shalat dengan lantai yang terdiri dari porselen anti panas. Luas lantai dua tersebut mencapai 67.000 m2. Dan apabila halaman mesjidpun dipenuhi oleh orang-orang yang shalat, maka Mesjid Nabawi beserta halamannya dapat menampung sekitar 1 juta orang.

* Perluasan yang besar ini terdiri dari 2.174 tiang yang dilapisi dengan 12 potong porselen putih yang terkenal tapi seolah-olah tampak seperti satu potong porselen saja karena pemasangan yang sangat rapi dan teliti. Untuk lapisan tiang-tiang tersebut diperlukan 17.000 ton batu pualam karoroh yang terkenal, yang kemudian diproduksi menjadi lebih dari 25.000 potong porselen dari berbagai jenis batu.

* Terdapat 6 menara pada perluasan ini, dengan tinggi 104 m. Menara-menara tersebut begitu indah dan serasi, dipuncaknya terdapat ornamen bulan sabit (dilapisi emas murni) ting-ginya 6 m dan berat sekitar 4,5 ton. Jumlah keseluruhan menara Mesjid Nabawi menjadi 10 menara, dimana sebelum perluasan besar ini hanya ada 4 menara saja.

* Terdapat 27 kubah yang dibuka dan ditutup secara elektronik (digerakkan melalui kontrol komputer). Berfungsi untuk pertukaran udara dan masuknya cahaya (ketika dibuka), atau menjaga agar suhu didalam mesjid stabil; tidak terpengaruh oleh suhu luar yang sangat panas atau sangat dingin (ketika ditutup). Berat masing-masing kubah 80 ton, walaupun demi-kian ia dapat dibuka dan ditutup hanya dalam waktu 1 menit saja, padahal kalau didorong dengan tangan manusia bisa memakan waktu 30 menit. Bagian dalam kubah ini dilapisi kayu khusus dan berhiaskan batu berharga yang ber-warna-warni.

* Perluasan ini mempunyai pintu-pintu yang indah, terbuat dari kayu jati yang terbaik. Diperlukan lebih dari 1.600 m3 dari kayu jati sebagai bahan untuk pintu-pintu dan jendela-jendela yang terdapat pada perluasan ini. Semuanya tanpa paku, yaitu dengan cara me-masukkan bahagian kayu dengan bahagian yang lain. Berat masing-masing pintu ini 2,5 ton, namun telah ditata demikian seimbang sehingga mudah untuk dibuka dan ditutup, seorang penjaga pintu akan dengan mudah membuka dan menutupnya seperti mudahnya ia membuka dan menutup pintu rumah biasa. Pintu-pintu ini dikelompokkan dalam 13 kelompok utama, 7 diantaranya terdiri dari 7 buah pintu, 2 kelompok terdiri dari 3 pintu, dan 4 kelompok terdiri dari 2 pintu., jadi ada 85 pintu dan setiap pintu punya nomor masing-masing.

* Lantai, jendela dan lampu-lampunya indah sekali serta serasi dengan bentuk dan corak perluasan secara umum. Begitu juga din-ding-dindingnya yang dihiasi –baik dari luar maupun dari dalam– dengan mar-mar yang beraneka ragam dan berwarna-warni indah di-pandang.

* Dibawah lantainya terdapat ruang bawah tanah yang besar dan luas, dimana terdapat 144 unit AC, serta ruangan-ruangan pengontrol keamanan, listrik, AC, suara dan sebagainya.

* Perluasan ini dikelilingi halaman yang luasnya 235.000 m2. Lantainya berupa mar-mar dengan berbagai warna dan bentuk yang ditata dan disusun sedemikian rupa sehingga apabila dilihat dari atas bagaikan pemandangan yang indah menyerupai taman-taman yang luas, atau hamparan permadani yang lebar.

* Bersamaan dengan dibangunnya perluasan Mesjid Nabawi dibangun pula stasiun raksasa yang memuat gardu listrik dan AC yang mensuplai Mesjid Nabawi dengan air dingin yang diperlukan untuk pendingin udara, dan mensuplai listrik cadangan. Stasiun ter-sebut berjarak 7 km dari Mesjid Nabawi. Di-dirikan diatas tanah seluas 70.000 m2. Terdiri dari beberapa bangunan, antara lain: bangunan sumber AC, bangunan pipa-pipa saluran AC, dan gardu listrik cadangan. Sumber AC terdiri dari 6 mesin yang masing-masing berkekuatan 3.400 ton, atau 819.000 m3 perjam yang me-ngalir melalui sebuah terowongan menuju ruang bawah tanah Mesjid Nabawi, kemudian dialirkan ke 144 unit AC.

* Terowongan tersebut terletak dibawah tanah mulai dari stasiun pusat AC dan listrik sampai ke ruang bawah tanah Mesjid Nabawi. Bentuknya persegi empat dengan panjang 7 km, lebar 6,10 m, dan tinggi 4,10 m. Ada dua pipa yang melewati terowongan ini, masing-masing berdiameter 90 cm, salah satu-nya dialiri air dingin menuju Mesjid Nabawi, sedangkan yang satu lagi dialiri air dari Mesjid Nabawi menuju stasiun untuk didinginkan. Proses ini terus berlanjut. Di sepanjang tero-wongan terdapat ruangan-ruangan yang mem-punyai kipas-kipas besar yang diperlukan..

* Dibangun pula tempat parkir mobil yang terdiri dari 2 lantai, dengan luas sekitar 390.000 m2, terdapat di bawah lantai halaman Mesjid Nabawi sebelah selatan, utara dan barat. Ini adalah bangunan yang besar. Panjang yang di sebelah kiblat (selatan) 550 m, sebelah utara 550 m dan sebelah barat 350 m, jadi luas keseluruhan hampir 3 km2 (2.900 m2). Dapat menampung 4.200 mobil sekaligus. Terdapat tangga biasa dan escalator menuju tempat par-kir tersebut, sebagaimana terdapat lift untuk oerang-orang tua dan untuk orang cacat. Disamping itu ada ruangan-ruangan pengontrol listrik, mekanik, dan kantor-kantor. Juga ada jaringan pipa-pipa air, system khusus menang-gulangi pencemaran udara, system keamanan, serta percikan-percikan air yang berfungsi oto-matis memadamkan kebakaran, atau melin-dungi dari kebakaran. Dindingnya dilapisi se-men dan batako, demikian juga lantainya yang ditata dengan bentuk yang indah.

* Terdapat toilet-toilet dan tempat wudhu yang terdiri dari empat lantai, terletak di antara unit-unit parkir, dimana terdapat sekitar 6.000 kran air untuk wudhu, dan 2.000 toilet.

* Untuk memenuhi keperluan listrik Mesjid Nabawi dan tempat parkir, serta menanggulangi permasalahannya, maka ada beberapa sumber listrik: dua diantaranya dari perusahaan listrik Madinah Munawwaroh; yang apabila salah satunya mati, yang lain menggantikannya, dan apabila dua-duanya mati – dan ini sangat jarang terjadi – maka ada 6 sumber listrik cadangan yang dipersiapkan sewaktu-waktu diperlukan dan berfungsi secara otomatis. Disamping itu – sebagai cadangan juga – ada battery dalam Mesjid Nabawi yang dapat mengaktifkan system-system yang diper-lukan.

* Mesid Nabawi paca perluasan besar ini – perluasan Pelayan Dua Tanah Suci – merupakan jantung tata kota dan bangunan daerah pusat yang mengelilingi Mesjid Nabawi dari segala penjuru, yang dikembangkan dan diserasikan dengan daerah-daerah dan bagian kota Madinah Munawwaroh yang lain.

* Semoga Allah memberikan pahala yang besar bagi Pelayan Dua Tanah Suci, dan melimpahkan taufiq kepadanya dan saudara-saudaranya agar lebih banyak lagi beramal shaleh dan berkah dalam rangka khidmah bagi dua tanah suci ini, serta memperhatikan dan mensejahterakan kaum muslimin di negeri ini dan negeri-negeri lain di dunia ini.



Diterbitkan oleh:
Perwakilan Badan Umum Urusan Mesjid Nabawi

Baca Selengkapnya...

=============================================================
SOBAT SILAHKAN KIRIMKAN TULISAN ANDA DI KISAH JAWILAN
=============================================================
Nama
Email
No HP
Belajar
Judul
Kategori
Tulisan
Pesan

kirimkan Photo Penulis ke email : bakronilatar@yahoo.co.id Terimakasih Telah Berpartisipasi Tulisan di Kisah Jawilan, setelah mengirimkan tulisan mohon sms ke aa Rony di +6281280485019


=======================================================================
Komentar Terbaru
VISITOR KISAH JAWILAN MOHON TINGGALKAN PESAN DISINI

Mari Gabung Disini !!!

KISAH JAWILAN DAN NEGERI SABA' © 2008 Por A H.RONY